MODUL PEMBELAJARAN KELAS XI
SEMESTER GENAP
PENGANTAR EKONOMI BISNIS
OLEH : RODIYAH, S.Pd, M.Pd
SMK NEGERI 11 BANDUNG
JL.BUDI CILEMBER BANDUNG
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
MODUL PENGANTAR EKONOMI BISNIS
SEMESTER GENAP
KD. 8 MENYUSUN RENCANA BISNIS
A.
L.R.Dicksee mengatakan bahwa Pengertian
Bisnis yaitu suatu bentuk dari aktivitas yang utamanya bertujuan
dalam memperoleh keuntungan bagi yang mengusahakan atau yang berkepentingan di
dalam terjadinya aktivitas tersebut.
B.
KEWIRAUSAHAAN
(ENTERPREUNEURSHIP)
Pengertian
Kewirausahaan :
- Kewirausahaan
(Robin, 1996) adalah suatu proses guna mengejar peluang memenuhi kebutuhan
dan keinginan melalui inoasi, tanpa memperhatikan sumber daya yang mereka
kendalikan.
- Kewirausahaan
(dalam lampiran inpres No. 4 tahun 1995, tentang Gerakan Nasional
Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan atau GNMMK) adalah
semangat, sikap, perilaku serta kemampuan seseorang untuk menangani usaha
atau kegiatan yang mengarah pada upaya kerja, teknologi dan produk baru
dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih
baik dan keuntungan yang lebih besar.
Ciri Kewirausahaan menurut Astamun adalah :
1. Mempunyai Visi
2.
Kreatif dan Inovatif
3.
Mampu melihat peluang
4.
Berorientasi pada konsumen, pelanggan, laba dan
pertumbuhnan
5.
Berani mengambil resiko dan berjiwa kompetisi
6.
Cepat tanggap dan gerak cepat
7.
Berjiwa sosial dengan menjadi dermawan dan berjiwa
altruis (Perhatian terhadap kesejahteraan orang lian tanpa memperhatikan diri
sendiri)
C.
PERMODALAN
Pengertian modal usaha adalah sesuatu yang
digunakan untuk mendirikan atau menjalankan suatu usaha. Modal ini bisa berupa
uang dan tenaga (keahlian). Modal uang biasa digunakan untuk membiayai berbagai
keperluan usaha, seperti biaya prainvestasi, pengurusan izin, biaya investasi
untuk membeli aset, hingga modal kerja. Sedangkan modal keahlian adalah
kepiawaian seseorang dalam menjalankan suatu usaha.
Sumber
permodalan usaha :
1.
Keluarga
dan Teman
2.
Perbankan
3.
Lembaga
Keuangan
D.
SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Secara umum, pengertian sumber daya manusia dapat
dibagi menjadi dua, yakni sumber daya manusia secara makro dan mikro. Pengertian sumber daya manusia makro adalah jumlah
penduduk usia produktif yang ada di sebuah negara, sedangkan pengertian sumber
daya manusia mikro lebih mengerucut pada individu yang bekerja pada sebuah
institusi/Perusahaan.
Fungsi
manajerial Dalam SDM
1. Perencanaan
(Planning)
Perencanaan
pada manajemen sumber daya manusia berfungsi membantu perusahaan untuk
merencananakan tenaga kerja yang efektif dan efisien agar sesuai dengan
kebutuhan perusahaan. Perencanaan adalah dasar dari seluruh fungsi manajemen
sumber daya manusia yang lain.
2. Pengorganisasian
(Organizing)
Pengorganisasian
berfungsi membantu perusahaan untuk menetapkan pembagian dan hubungan kerja
antar karyawan. Hal ini sangat penting untuk meminimalisir adanya tumpang
tindih dalam kewajiban pekerja.
3. Pelaksanaan (Actuating)
Pelaksanaan
adalah tindakan seorang pimpinan kepada para karyawannya supaya dapat secara
bekerja sama secara efektif untuk menyelesaikan kewajiban dan tugas mereka,
sesuai dengan tujuan
4. Pengendalian (Controlling)
Pengendalian
merupakan kegiatan yang dilakukan supaya karyawan tetap menaati peraturan
perusahaan saat bekerja. Jika terjadi penyimpangan, maka harus ada tindakan
yang dilakukan untuk memperbaiki perilaku karyawan tersebut.
E.
LANGKAH-LANGKAH DALAM MEMILIH JENIS USAHA
1. Mengidentifkasi setiap kemungkinan yang ada.
2. Mengumpulkan semua peluang yang ada dan
memadukannya dengan keadaan
3. Mengadakan seleksi terhadap semua peluang
dengan kriteria yang ada
4. Tidak melanjutkan analisis terhadap peluang
yang tidak mungkin di laksanakan.
5. Mengkaji lebih dalam setiap alternatif
peluang yang memenuhi syarat.
6. Menetapkan peluang yang mungkin akan
direalisasikan
7. Memfasilitasi peluang yang dipilih.
F.
LANGKAH-LANGKAH OPERASIONAL SETELAH MEMILIH
JENIS USAHA
1.
Menentukan
lokasi usaha
2.
Menentukan
ketersediaan bahan dasar
3.
Menentukan
orang (Karyawan) yang akan menempati pekerjaan tersebut.
4.
Menetukan
biaya dalam usaha tersebut.
KD. 9 MENGHITUNG PAJAK EKONOMI DAN
BISNIS
A.
PENGERTIAN
PAJAK
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
B.
FUNGSI
PAJAK
- Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai fungsi
anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak merupakan salah satu
sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor
perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
- Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi
mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan
minuman keras.
- Fungsi pajak yang ketiga adalah sebagai fungsi
stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk
menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan
stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur
peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang
lebih efisien dan efektif.
- Fungsi pajak yang keempat adalah fungsi redistribusi
pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai
pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka
kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
C.
PERBEDAAN
PAJAK DAN RESTRIBUSI
D.
ASAS-ASAS
PAJAK
Menurut Adam Smith dalam
bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four
Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
1.
Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan
atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai
dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak
diskriminatif terhadap wajib pajak.
2.
Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua
pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat
dikenai sanksi hukum.
3.
Asas Convinience of Payment (asas
pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut
pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat
wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima
hadiah.
4.
Asas Economics (asas
ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi
biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
E.
JENIS
–JENIS PAJAK
1. Berdasarkan pihak yang menanggung,
jenis pajak yaitu :
a. Pajak
Langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak
dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain
Contoh Pajak
Langsung :
1. Pajak
Penghasilan (PPh)
2. Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB)
3. Pajak Tidak
Langsung
b.
Pajak tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya
bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh Pajak Tidak langsung:
1. Pajak Penjualan
atas Barang Mewah
2. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
3. Bea Materai
4. Cukai
5. Bea Impor
6. Ekspor
2. Berdasarkan Lembaga Pemungutan
a. Pajak Pusat, adalah pajak yang
dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan
didaerah dilakukan oleh kantor
pelayanan pajak.
Pajak yang termasuk pajak Pusat;
1.
Pajak Penghasilan (PPh)
2.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
3.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
4.
Bea Materai
5.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
6.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
7.
Pajak Migas
8.
Pajak Ekspor
9.
Pajak Daerah
b. Pajak daerah
adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.
Contoh Pajak Daerah:
1. Pajak
Kendaraan Bermotor
2. Pajak
Reklame
3. Pajak
Tontonan
4. Pajak Radio
5. Pajak
Hiburan
6. Pajak Hotel
7. Bea Balik
nama
‘3. Menurut
Subjek Pajak
a. Pajak Perseorangan,
yaitu pajak yang harus diabayar oleh diri wajib pajak. Misalnya Pajak
Penghasilan (PPh)
b. Pajak Badan,
yaitu pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas
laba perusahaan.
, 4. Menurut Asalnya
a. Pajak Dalam
Negeri, Pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga Negara
Indonesia) yang tinggal di Indonesia
b. Pajak Luar
Negeri, Pajak yag dipungut terhadap orang – orang asing yang mempunyai
penghasilan di Indonesia
F.
SISTEM
PEMUNGUTAN PAJAK
Pada
dasarnya terdapat 3 ( tiga ) cara / system yang dipergunakan untuk menentukan
siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajakyang terutang oleh
seseorang, yaitu :
1.
Official
Assesment System
Official
Assesment System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah
pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak
atau fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak
dari fiskus ( sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi
dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.
2.
Self
Assesment System
Self
Assesment System yaitu system pemungutan pajak dimana wewenang menghitung
besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak diserahkan oleh fiskus kepada
wajib pajak yang bersangkutan, sehingga dengan sisten ini wajib pajak harus
aktif untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (
KPP ), sedangkan fiskus bertugas memberikan penerangan dan pengawasan.
3.
With Holding
System
With Holding
System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang
terutang dihitung oleh pihak ketiga ( yang bukan wajib pajak dan juga bukan
aparat pajak / fiskus ).
G.
TATA
CARA PEMUNGUTAN PAJAK
SUBJEK PAJAK PPh PASAL 21, adalah setiap penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 terdiri dari
:
1.
Pegawai tetap
2.
Pegawai Lepas
3.
Penerima pensiun
4.
Penerima honorarium
5.
Penerima upah,
6.
Orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaannya.
Pengecualian PPH Pasal 21,
1.
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan atau pejabat lain dari negara
asing, serta orang yang diperbantukan dan tinggal dengan mereka dgn syarat ,
bukan warga negara RI dan tidak menerima penghasilan di luar jabatannya di
Indonesia.
2.
Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam
keputusan mentri keuangan nomor
611/KMK/04/1998 , bukan warga negara Indonesia dan tidak mencari penghasilan di
Indonesia
OBJEK PPh PASAL 21
Penghasilan
yang dipotong pajak penghasil pasal 21:
1.
Penghasilan secara teratur : gaji,
upah, honorarium, pensiun bulanan, uang lembur,, beasiswa, uang ganti rugi, dan
uang tunjangan yang semuanya teratur diterima setiap bulan.
2.
Penghasilan tidak teratur : jasa
produksi, grafikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru,
bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis yang sifatnya tidak tetap.
PENGECUALIAN OBJEK PPh
21
1. Pembayaran
Asuransi
2. Iuran
Pensiunan
Artinya premi
dibayarkan Pphnya oleh pemberi kerja
Dan Iuran
dibayarkanoleh pekerja
OBJEK PPh PASAL 21
Penghasilan
yang dipotong pajak penghasil pasal 21:
1.
Penghasilan secara teratur : gaji,
upah, honorarium, pensiun bulanan, uang lembur,, beasiswa, uang ganti rugi, dan
uang tunjangan yang semuanya teratur diterima setiap bulan.
2.
Penghasilan tidak teratur : jasa
produksi, grafikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru,
bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis yang sifatnya tidak tetap
PENGECUALIAN OBJEK PPh
21
1. Pembayaran
Asuransi
2. Iuran
Pensiunan
Artinya premi
dibayarkan Pphnya oleh pemberi kerja dan
Iuran dibayarkan oleh pekerja
PEMOTONGAN PPh PASAL 21
1. Pemberi
kerja yang membayar gaji, upah dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan
yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai
2. Bendahara
pemerintah
3. Dana
Pensiun atau badan lain
4. Badan
yang membayar honorarium atau pembayaran lain
5. Penyelenggara
kegiatan suatu pekerjaan atau pembayaran
KEWAJIBAN PEMOTONG PPh Pasal 21
1. Kewajiban
mendaftarkan diri
2. Kewajiban
menghitung, memotong dan menyetorkan
3. Kewajiban
menghitung kembali PPh Pasal 21 yang terutang
4. Kewajiban
mengisi, menandatangani dan menyampaikan SPT (Surat Pajak Tahunan)
TARIF PAJAK BERDASARKAN UU NO.7 TAHUN
1983 PASAL 17
a.
Sampai dengan Rp. 50.000.000
(5%)
b.
Diatas Rp. 50.000.000 – Rp.
250.000.000 (15 %)
c.
Diatas Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.000 (25%)
d.
Diatas Rp.500.000.000 (30%)
e.
Tarif Profesional 2 % dari Bruto
PENGHASILAN KARYAWATI
Perhitungan
untuk karyawati pada prinsipnya sama dengan perhitungan untuk pegawai tetap.
Perbedaannya
hanya terletak bagaimana cara menghitung PTKP. Dalam hal karyawati kawin dan
suami menerima penghasilan, PTKP yang diperkenankan adalah Rp.15.840.000, sedangkan
jika karyawati kawin dan suami tidak mendapatkan penghasilan (disahkan pejabat setempat ) maka PTKP yang
diperkenankan adalah Rp. 15.840.000 ditambah Rp. 1.320.000 ditambah lagi dengan
tanggungannya. jika Karyawati tidak kawin, PTKP yang diperkenannya adalah
15.840.000 ditambah tanggungan.
PENGHASILAN YANG DITERIMA atau DIPEROLEH sehubungan dengan
MLM
Pajak
penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan MLM
dihitung berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
Misalnya
Intan adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai kegiatan MLM produk yang
dihasilkan oleh PT.Amarga.
Pada
bulan Oktober 2003, ia memperoleh penghasilan Rp.1.500.000, Besarnya PPh Pasal
21 adalah 5% x Rp.1.500.000 = Rp. 75.000
HONORARIUM anggota Dewan
Komisaris/Pengawas yang merangkap pegawai tetap.
Pajak
penghasilan dihitung berdasarkan tarif
Pasal 17 UU Pajak Penghasilan atas penghasilan bruto, misalnya Riyanto adalah
komisaris di PT.Angkasa yang bukan pegawai tetap. Pada bulan Desember 2003, ia
menerima honorarium sebesar Rp. 500.000.000 PPh pasal 21 yang terutang adalah
25% X Rp. 500.000.000= Rp. 125.000.000
Penghasilan Tenaga Ahli
Atas
penghasilan yang diterima dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan,
notaris, penilai, dan aktuaris, maka pajak penghasilan dihitung dengan
menggunakan formula PPh Pasal
21 = 2% x Penghasilan bruto.
misalnya Ir.
Sarmanto adalah arsitek. Pada bulan November 2003, ia melakukan jasa teknik
pada PT. Andalas dengan menerima honorarium sebesar Rp. 5.000.000 perhitungan
PPh Pasal 21 adalah 2% X Rp. 5.000.000
= Rp. 100.000
CARA MENGHITUNG PPh
Pasal 21
ANDIKA
bekerja pada perusahaan Harmoni dengan memperoleh gaji perbulan sebesar Rp.
2.000.000 dan membayar iuran tunjangan hari tua sebesar Rp. 50.000 per bulan.
ANDIKA telah menikah dan memiliki 2 orang anak, berapakah PPh pasal 21 yang
harus dibayar ?
JAWABAN:
Gaji per
bulan Rp.
2.000.000
Pengurangan
Biaya Jabatan
5% Rp. 100.000
Iuran
tunjangan hari tua 50.000+
Rp.150.000-
Penghasilan
neto/bulan Rp. 1.850.000
Penghasilan
neto/tahun Rp. 22.200.000
Rp. 22.200.000
PTKP
Wajib Pajak Rp. 15.840.00
Tambahan Wajib Pajak kawin 1.320.000
Tambahan 2 tanggungan 2.640.000
Rp. 19.800.000-
Penghasilan kena Pajak Setahun 2. 400.000
PPh Pasal 21 Terutang 5% X Rp. 2.400.000 Rp. 120.000
PPh Pasal 21 per bulan Rp. 120.000 : 12 Rp. 10.000
Jadi….
ANDIKA setiap bulan memiliki pajak terutang sebesar Rp. 10.000, sehingga gaji yang diterima
perbulan setelah dipotong PPh pasal 21 adalah Rp.1.990.000
( Rp. 2000.000 – Rp. 10.000)
KESIMPULAN
Besarnya PPh Pasal 21 ada 4 macam
tarif yang dapat digunakan yaitu tarif berdasarkan pasal 17 UU No. 7 Tahun 1983
sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 tarif 5%, Tarif 15% dan
Tarif 2%.
TATA CARA
PEMUNGUTAN PASAL 22
1.
Bendahara pemerintah untuk memungut
pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
2.
Badan-badan tertentu untuk memungut
pajak dari wajib pajak yang melakukan
kegiatan di bidang impor atau usaha di bidang lain
3.
Wajib pajak tetentu untuk memungut
pajak dari pembelian dan penjualan barang
PPh Pasal
22 Bendaharawan
Besarnya
pemungutan PPh pasal 22 Bendaharawan adalah 1,5% dari harga penjualan.
Yang dimaksud
dengan harga penjualan adalah harga jual kepada Bendahawan pemerintah .Apabila
harga jual didalamnya termasuk PPN/PPnBM maka PPN/PPnBM harus dikeluarkan dulu
PPh Pasal 22 Bendahrawan. (Hal tersebut menghindari pajak berganda)
NPWP
(NOMOR POKOK WAJIB PAJAK)
Khusus
bagi wajib pajak yang tidak dapat menunjukkan NPWP nya maka akan dikenakan
tarif 100% lebih tinggi dari ratif normal
CONTOH
SOAL
PT. Ari Dewa melakukan penjualan
kendaraan kepada Pemda Salatiga dengan nilai transaksi sebesar Rp. 130.000.000
dan dibayar melalui Bendaharawan dinas.
Jika
nilai transaksinya sebesar Rp. 130.000.000tidak termasuk PPN atau PPnBM maka
PPh Pasal 22 Bendaharawan adalah Rp. 1.950.000 (1,5% X 130.000.000
Atas pemungutan PPh Pasal 22
Bendaharawan Ini, PT Aria Dewa hanya menerima kas sebesar Rp. 128.050.000 (
130.000.000 – 1.950.000.000). Pemungutan PPh pasal 22 ini selanjutnya
diserahkan kepada KAS NEGARA. Jika nilai transaksi sebesar Rp. 130.000.000
termasuk PPN sebesar 10% dan PPnBM sebesar 20% maka harus dihitung nilai jual
luar PPn dan PPnBM yaitu sebesar Rp. 100.000.000 (100/130X Rp. 130.000.000).
Oleh karena itu pemungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan adalah Rp. 1.500.000 (1,5%
X Rp. 100.000.000
PEMOTONGAN
PPH PASAL 23
PPh
Pasal 23 dipotong atas penghasilan yang terdiri dari deviden, bunga, royalty,
hadiah dan penghargaan, sewa dan imbalan, yang sehubungan dengan jasa teknik.
Adapun yang menjadi subjek pajak adalah penerima dari penghasilan tersebut,
terdiri dari Wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
Sifat
dari PPh pasal 23 adalah pemotongan dalam arti penerima penghasilan yang
dikenai PPh pasal 23 dipotong terlebih dahulu PPh pasal 23 oleh pemberi
penghasilan. Pemotongan PPh pasal 23 terdiri dari :
1.
Badan pemerintah
2.
Subjek pajak badan dalam negeri
3.
Penyelenggara kegiatan
4.
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
5.
Perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya
6.
Orang pribadi sebagai wajib
pajakdalam negeri yang ditunjuk oleh Kepala kantor pelayanan pajak sebagai
pemotong PPh pasal 23 yaitu akuntan, arsitek, dokter, notaries PPAT
(Pejabat Pembuat Akta Tanah), kecuali
PPAT tersebut adalah camat, pengacara dan konsultan yang melakukan pekerjaan
bebas serta orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan
pembukuan atas pembayaran berupa sewa.
OBJEK
PAJAK DAN TARIF PASAL 23
1.
Objek pajak yang dikenakan tarif 15%
a.
Deviden
b.
Bunga
c.
Royalti
d.
Hadiah undian dan penghargaan
2.
Objek pajak yang dikenakan tariff 2%
a.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan sehubungan dengan
penggunaan harta yang telah dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud
pasal 4 ayat (2)
b.
Imbalan sehubungan dengan jasa
teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain
jasa yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
PENGECUALIAN OBJEK PPH PASAL 23
1.
Penghasilan yang dibayar atau
terutang kepada Bank
2.
Sewa yang dibayarkan atau terutang
sehubungan dengan sewa guna usaha atas hak opsi.
3.
Deviden berasal dari cadangan laba
yang ditahan
4.
Bagi perseroan terbatas, BUMN dan
BUMD yang menerima deviden kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden
rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
5.
Deviden yang diterima oleh pribadi
6.
Bagian laba yang diterima oleh
anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
7.
Pemegang unit penyertaan kontrak
investasi kolektif (KIK)
8.
Sisa hasil usaha (SHU) Koperasi yang
dibayarkan oleh koperasi yang dibayarkan
pada anggotanya tidak melebihi Rp.240.000 setiap bulan.
9.
Penghasilan yang dibayar atau
terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur
pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
SAAT TERUTANG, PENYETORAN DAN PELAPORAN
1.
Saat terutang, PPh Pasal 23 terutang pada bulan dilakukan
pembayaran atau pada bulanterutang penghasilan yang bersangkutan
2.
Penyetoran, Penyetoran PPh Pasal 23
harus disetorkan oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwin
berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
3.
Pelaporan, Pelaporan dilakukan dengan
cara menyampaikan SPT masa ke kantor Pelayanan Pajak di mana pemotongan pajak
terdaftar, selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Dasar hukum PPN dan PPnBM
Undang-undang
No.18 Tahun 2000 tentang peribahan keduanya atas UU No.6 Tahun 1983 tentang
pajak pertambahan nilai barang dan jasa serta pajak penjualan barang mewah.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PPN :pajak yang
dikenakan atas konsumsi di dalam negeri ( daerah pabean), baik konsumsi
Barang Kena Pajak (BKP) maupun konsumsi
Jasa Kena Pajak (JKP) .
PPN :atas
pertambahan nilai dari suatu barang atau jasa yang dikenakan di setiap mata
rantai jalur produksi dan distribusi. Pertambahan nilai muncul krn faktor2 produksi pada setiap jalur
perusahaan dlm rangka menyiapkan,
menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan
jasa kepada konsumen. Semua biaya untuk mendapatkan dan mempertahankan laba,
termasuk bunga modal, sewa tanah, upah kerja dan laba perusahaan merupakan dasar
pengenaan PPN.
BKP (Barang Kena Pajak)
Semua
barang yang berwujud dan tidak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat
berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dikenakan pajak
berdasarkan UU PPN dan PPnBM. Dalam rangka pertimbangan ekonomi, social dan
budaya tidak semua jenis barang dan jasa dikenakan pajak.
BKP ( Barang kena
pajak) dikecualiakan
1. Semua
barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, dan hasil
agraria lainnya yang tidak diproses.
2. Barang
hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran diambil langsung dari sumbernya.
3. Barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak ; beras, gabah,
jagung, sagu, kedelai dan garam.
4. Uang,
emas batangan dan surat-surat berharga
5. Makanan
dan minuman yang disajikan dihotel. Restoran, rumah makan dan warung, termasuk
jasa boga dan catering.
JASA KENA PAJAK (JKP)
Setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan
hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahaan atau hak tersedia
untuk dipakai termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena
pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesanan yang
dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
PENGECUALIAN
JKP BERDASARKAN UU NO.144 TAHUN 2000
Jasa bidang pelayanan kesehatan medis, jasa dibidang pelayanan social,
jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko, jasa di bidang perbankan,
asuransi, sewa guna usaha dengan hak opsi, jasa bidang keagamaan, jasa
pendidikan, jasa di bidang kesenian dan hiburan yang tidak bersifat komersial,
jasa dibidang penyiaran yang tidak bersifat periklanan, jasa dibidang angkutan
umum, jasa dibidang tenaga kerja, jasa di idang perhotelan, dan jasa yang
disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
SISTEM PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI
Penyerahan barang/jasa
yang dikenakan atas pajak pertambahan nilai (PPN) harus memenuhi 3 syarat,
1.
Barang / Jasa yang diserahkan
merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
2.
Penyerahan dilakukan di dalam daerah
pabean
3.
Penyerahan dilakukan dalam rangka
kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Pajak Masukan < Pajak Keluaran
---------------Ã
Hutang PPN
Pajak Masukan > Pajak
Keluaran----------------Ã
Piutang PPN
|
FAKTUR
PAJAKadalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha
Kena Pajak (PKP) karena penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)oleh ditjen
Bea Cukai karena impor BKP, ada 4 jenis faktur pajak yaitu :
1.
Faktur Pajak Standar
2.
Faktur Pajak Gabungan
3.
Faktur Pajak Sederhana
4.
Dokumen lain yang dianggap faktur
pajak
PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI
PPN dihitung berdasarkan tariff
PPn yang dikalikan dasar penggenaan pajaknya. Tarif PPN adalah 10%, lihat contoh soal …
CONTOH SOAL
Selama
bulan Oktober 2007, Ahmad membeli bahan baku
kain Rp.10.000.000 dan biaya
tenaga kerja dibayar bulan oktober 2007 adalah Rp. 30.000.000. Penjualan selama
bulan tersebut adalah 60.000.000. Besarnya PPN masukan untuk pabrik adalah
sumber daya untuk menghasilkan produk sehingga PPN masukan yang diperhitungkan
Rp. 1.000.000 (10% X 10.000.000)
PPN
keluaran diambil dgn penjualan sehingga PPN keluaran Ahmad Rp.6.000.000 (10%X
Rp.60.000.000). Dengan PPN masukan Sebesar Rp. 1.000.000 dan PPN keluaran
sebesar Rp. 6.000.000 maka PPN yang masih harus dibayar (PPN terutang ) oleh
Ahmad adalah Rp. 5.000.000
PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH (PPnBM)
Pajak
Penjualan Barang Mewah (PPnBM) adalah pungutan pajak tambahan, selain PPN atas
konsumsi barang. PPnBM dikenakan 1 kali pada tingkat pabrikan tepatnya pada
saat penyerahan Barang Kena Pajak tergolong Barang Mewah (BKPTM)atau saat impor
BKTPM oleh pabrikan, karena hanya 1 kali dikenakan maka pada PPnBM tidak
dikenal adanya Kredit pajak masukan.
DASAR PERTIMBANGAN DIKENAKANNYA PPnBM :
1. Adanya
keseimbangan konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan
tinggi.
2. Perlu
adanya pengendalian pola konsumsi atas BKPTM
3. Untuk
melindungi produsen kecil
TARIF PPnBM :
bervariasi mulai 10%, 20%, 30%, 40%, 50% sampai 75% tergantung jenis BKPTM
sebagaimana diatur oleh Keputusan menteri Keuangan, atas eksport BKPTM akan
dikenakan tarif pajak 0%
OBJEK PAJAK PPnBM antara lain :
1.
Penyerahan BKPTM yang dilakukan oleh
pengusaha yang menghasilkan BKPTM di daerah pabean dalam kegiatan usaha atau
pekerjaan.
2.
Import BKPTM
CONTOH SOAL
Penghitungan
PPnBM adalah pabrik ALVA memproduksi televise berwarna. Selama bulan Mei 2008
terjual 500 televisi dengan harga per unit Rp. 1.250.000. Tarif PPnBM untuk
televise adalah 10% . Total penjualan pabrikan ALVA selama bulan November 2008
adalah 625.000.000 (500 unit X Rp. 1.250.000) sehingga PPnBM yang harus
ditanggung oleh Pabrikan ALVA atas penjualan 500 unit televise adalah Rp.
62.500.000.
H.
KENDALA
PERPAJAKAN
Kendala yang selalu timbul dalam dalam sistem
perpajakan adalah bagaimana menciptakan suatu sistem yang dapat menghasilkan
suatu pengertian yang baik anatar masyarakat sebagai pembayar pajak dengan
pemerintah selaku pembuat UU perpajakan.
KD.10 PERLINDUNGAN KONSUMEN
A.
ASAS
DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Asas perlindungan konsumen adalah
a. Asas
Manfaat
b. Asas
Keadilan
c. Asas
Keseimbangan
d. Asas
Keamanan dan keselamatan konsumen
e. Asas
Kepastian hukum
2. Tujuan
Perlindungan konsumen adalah :
a.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
b.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
c.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi
e.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha,
f.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
B.
HAK
DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA
Hak konsumen antara lain:
1. hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. hak untuk memilih barang
dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut;
6. hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah:
1. membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau
jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati;
4. mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha
Hak dan kewajiban pelaku
usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999.
Hak pelaku usaha adalah:
1. hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. hak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3. hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4. hak untuk rehabilitasi
nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah:
1. beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya;
2. memberikan informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. menjamin mutu barang
dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. memberi kesempatan
kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu
serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan;
6. memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
LATIHAN SOAL MODUL
SEMESTER GENAP PENGANTAR EKONOMI BISNIS
KD.8 MENYUSUN RENCANA
BISNIS
Jawablah pertanyaan
dibawah ini dengan singkat dan benar !
1. Sebutkan
pengertian bisnis
2. Sebutkan
definisi kewirausahaan menurut Instruksi President No.4 Tahun 1995
3. Apakah
seorang wirausahawan harus bersifat jujur, jelaskan !
4. Jelaskan
Maksud kewiausahan menurut Astamun
5. Jelaskan
sumber modal bagi pebinis
6. Sebutkan
fungsi manajemen dalam organisasi bisnis
7. Jelaskan
fungsi Perencaan dalam bisnis
8. Jelaskan
fungsi Pengawasan dalam bisnis
9. Jelaskan
langkah-langkah untuk menentkan jenis usaha bisnis
10.
Jelaskan langkah-langkah dalam
pengoperasian perusahaan dalam rangka kegiatan bisnis
KD.9 MENGHITUNG PAJAK EKONOMI DAN BISNIS
1. Jelaskan
definisi pajak menurut UU Pajak.
2. Sebutkan
fungsi pajak
3. Jelaskan
perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya
4. Mengapa
pajak perlu dibayar ?
5. Sebutkan
Asas-asas pajak.
6. Sebutkan
jenis pajak.
7. Sebutkan
jenis pajak yang termasuk pajak tidak langsung !
8. Hitunglah
Pendapatn tidak kena pajak dari wajib pajak yang memiliki istri dan 4 orang
anak
9. Sebutkan
dan jelaskan objek pajak penrtambahan nilai
10.
Hitunglah PPnBM adalah
pabrik ALVA memproduksi televise berwarna. Selama bulan Mei 2008 terjual 500
televisi dengan harga per unit Rp. 1.250.000. Tarif PPnBM untuk televise adalah
10% . Total penjualan pabrikan ALVA selama bulan November 2008 adalah
625.000.000 (500 unit X Rp. 1.250.000), Berapah PPnBM yang harusdibayar ?
KD.10 PERLINDUNGAN
KONSUMEN
1. Sebutkan
5 asas perlindungan konsumen
2. Mengapa
harus ada UU Perlindunagn konsumen ?
3. Bergunakah
UU perlindunagn hukum konsumen tersebut, jelaskan !
4. Sebutkan
Tujuan perlindungan konsumen
5. Sebutkan
hak konsumen
6. Sebutkan
kewajiban konsumen
7. Sebutkan
hak pelaku usaha
8. Sebutkan
kewajiban pelaku usaha
9. Apakah
UU Perlindungan konsumen di Indonesia sudah berlaku ?
10.
Apa saja kendala dalam melaksanakan UU
Perlindungan konsumen ?
Jadi lebih praktis buat belajar dimana saja,terimakasih bu ��
BalasHapusHalo Semua, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua orang Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu dan fraudstars banyak kreditur kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang asli dan nyata,
BalasHapusSaya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih belurrm mendapat pinjaman saya.
Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapat pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk Hubungi teman saya yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.
Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar (Rp400.000.000) dengan tingkat bunga 2% rendah, tidak peduli berapa usiaku, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin saran semua orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut
Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Halo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi seorang wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa tekanan dan kesulitan keuangan,
BalasHapusSetelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan
Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.
Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui Email (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,
Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)
Terima kasih semua.
Halo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi seorang wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa tekanan dan kesulitan keuangan,
BalasHapusSetelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan
Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.
Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui Email (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,
Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)
Terima kasih semua.