Senin, 16 Januari 2017

MODUL PENGANTAR EKONOMI BISNIS KLS XI PEMASARAN SEMESTER GENAP




MODUL PEMBELAJARAN KELAS XI
SEMESTER GENAP
PENGANTAR EKONOMI BISNIS



  
OLEH : RODIYAH, S.Pd, M.Pd
  

SMK NEGERI 11 BANDUNG
JL.BUDI CILEMBER BANDUNG
TAHUN PELAJARAN 2015/2016








                                                         
MODUL PENGANTAR EKONOMI BISNIS
SEMESTER GENAP


KD. 8 MENYUSUN RENCANA BISNIS

A.    L.R.Dicksee mengatakan bahwa Pengertian Bisnis yaitu suatu bentuk dari aktivitas yang utamanya bertujuan dalam memperoleh keuntungan bagi yang mengusahakan atau yang berkepentingan di dalam terjadinya aktivitas tersebut.

B.     KEWIRAUSAHAAN  (ENTERPREUNEURSHIP)
Pengertian Kewirausahaan :
  1. Kewirausahaan (Robin, 1996) adalah suatu proses guna mengejar peluang memenuhi kebutuhan dan keinginan melalui inoasi, tanpa memperhatikan sumber daya yang mereka kendalikan.
  2. Kewirausahaan (dalam lampiran inpres No. 4 tahun 1995, tentang Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan atau GNMMK) adalah semangat, sikap, perilaku serta kemampuan seseorang untuk menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan keuntungan yang lebih besar.
Ciri Kewirausahaan menurut Astamun adalah :
1.      Mempunyai Visi
2.      Kreatif dan Inovatif
3.      Mampu melihat peluang
4.      Berorientasi pada konsumen, pelanggan, laba dan pertumbuhnan
5.      Berani mengambil resiko dan berjiwa kompetisi
6.      Cepat tanggap dan gerak cepat
7.      Berjiwa sosial dengan menjadi dermawan dan berjiwa altruis (Perhatian terhadap kesejahteraan orang lian tanpa memperhatikan diri sendiri)

C.     PERMODALAN
Pengertian modal usaha adalah sesuatu yang digunakan untuk mendirikan atau menjalankan suatu usaha. Modal ini bisa berupa uang dan tenaga (keahlian). Modal uang biasa digunakan untuk membiayai berbagai keperluan usaha, seperti biaya prainvestasi, pengurusan izin, biaya investasi untuk membeli aset, hingga modal kerja. Sedangkan modal keahlian adalah kepiawaian seseorang dalam menjalankan suatu usaha.
Sumber permodalan usaha :
1.      Keluarga dan Teman
2.      Perbankan
3.      Lembaga Keuangan

D.    SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Secara umum, pengertian sumber daya manusia dapat dibagi menjadi dua, yakni sumber daya manusia secara makro dan mikro. Pengertian sumber daya manusia makro adalah jumlah penduduk usia produktif yang ada di sebuah negara, sedangkan pengertian sumber daya manusia mikro lebih mengerucut pada individu yang bekerja pada sebuah institusi/Perusahaan.


Fungsi manajerial Dalam SDM
1.     Perencanaan (Planning)
Perencanaan pada manajemen sumber daya manusia berfungsi membantu perusahaan untuk merencananakan tenaga kerja yang efektif dan efisien agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Perencanaan adalah dasar dari seluruh fungsi manajemen sumber daya manusia yang lain.
2.     Pengorganisasian (Organizing)
Pengorganisasian berfungsi membantu perusahaan untuk menetapkan pembagian dan hubungan kerja antar karyawan. Hal ini sangat penting untuk meminimalisir adanya tumpang tindih dalam kewajiban pekerja.
3.     Pelaksanaan  (Actuating)
Pelaksanaan adalah tindakan seorang pimpinan kepada para karyawannya supaya dapat secara bekerja sama secara efektif untuk menyelesaikan kewajiban dan tugas mereka, sesuai dengan tujuan
4.      Pengendalian (Controlling)
Pengendalian merupakan kegiatan yang dilakukan supaya karyawan tetap menaati peraturan perusahaan saat bekerja. Jika terjadi penyimpangan, maka harus ada tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki perilaku karyawan tersebut.

E.     LANGKAH-LANGKAH DALAM  MEMILIH JENIS USAHA
1.      Mengidentifkasi setiap kemungkinan yang ada.
2.      Mengumpulkan semua peluang yang ada dan memadukannya dengan keadaan
3.      Mengadakan seleksi terhadap semua peluang dengan kriteria yang ada
4.      Tidak melanjutkan analisis terhadap peluang yang tidak mungkin di laksanakan.
5.      Mengkaji lebih dalam setiap alternatif peluang yang memenuhi syarat.
6.      Menetapkan peluang yang mungkin akan direalisasikan
7.       Memfasilitasi peluang yang dipilih.

F.     LANGKAH-LANGKAH OPERASIONAL SETELAH MEMILIH JENIS USAHA
1.      Menentukan lokasi usaha
2.      Menentukan ketersediaan bahan dasar
3.      Menentukan orang (Karyawan) yang akan menempati pekerjaan tersebut.
4.      Menetukan biaya dalam usaha tersebut.

KD. 9 MENGHITUNG PAJAK EKONOMI DAN BISNIS

A.    PENGERTIAN PAJAK

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

B.     FUNGSI PAJAK
  1. Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.

  1. Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi  mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
  2. Fungsi pajak yang ketiga adalah sebagai fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
  3. Fungsi pajak yang keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
C.    PERBEDAAN PAJAK DAN RESTRIBUSI


D.    ASAS-ASAS PAJAK
Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
1.      Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
2.      Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
3.      Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
4.      Asas Economics (asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
E.     JENIS –JENIS PAJAK

1.      Berdasarkan pihak yang menanggung, jenis pajak yaitu :

a.       Pajak Langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain
Contoh Pajak Langsung :
1.      Pajak Penghasilan (PPh)
2.      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
3.      Pajak Tidak Langsung
b.         Pajak tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.

Contoh Pajak Tidak langsung:
1.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah
2.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3.      Bea Materai
4.      Cukai
5.      Bea Impor
6.      Ekspor
2. Berdasarkan Lembaga Pemungutan
a. Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan
   didaerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.
   Pajak yang termasuk pajak Pusat;
1.      Pajak Penghasilan (PPh)
2.      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
3.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
4.      Bea Materai
5.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah
6.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
7.      Pajak Migas
8.      Pajak Ekspor
9.      Pajak Daerah
b.      Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.
Contoh Pajak Daerah:
1.      Pajak Kendaraan Bermotor
2.      Pajak Reklame
3.      Pajak Tontonan
4.      Pajak Radio
5.      Pajak Hiburan
6.      Pajak Hotel
7.      Bea Balik nama

       ‘3. Menurut Subjek Pajak
a.       Pajak Perseorangan, yaitu pajak yang harus diabayar oleh diri wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh)
b.      Pajak Badan, yaitu pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas laba perusahaan.
, 4. Menurut Asalnya
a.       Pajak Dalam Negeri, Pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga Negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia
b.      Pajak Luar Negeri, Pajak yag dipungut terhadap orang – orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia

F.     SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Pada dasarnya terdapat 3 ( tiga ) cara / system yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajakyang terutang oleh seseorang, yaitu :
1.     Official Assesment System
Official Assesment System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus ( sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.
2.     Self Assesment System
Self Assesment System yaitu system pemungutan pajak dimana wewenang menghitung besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak diserahkan oleh fiskus kepada wajib pajak yang bersangkutan, sehingga dengan sisten ini wajib pajak harus aktif untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ), sedangkan fiskus bertugas memberikan penerangan dan pengawasan.
3.     With Holding System
With Holding System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang dihitung oleh pihak ketiga ( yang bukan wajib pajak dan juga bukan aparat pajak / fiskus ). 

G.    TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK

SUBJEK PAJAK PPh PASAL 21, adalah setiap penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 terdiri dari :
1.      Pegawai tetap
2.      Pegawai Lepas
3.      Penerima pensiun
4.      Penerima honorarium
5.      Penerima upah,
6.      Orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaannya.
Pengecualian PPH Pasal 21,
1.      Pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan atau pejabat lain dari negara asing, serta orang yang diperbantukan dan tinggal dengan mereka dgn syarat , bukan warga negara RI dan tidak menerima penghasilan di luar jabatannya di Indonesia.
2.      Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan mentri  keuangan nomor 611/KMK/04/1998 , bukan warga negara Indonesia dan tidak mencari penghasilan di Indonesia


OBJEK PPh PASAL 21
Penghasilan yang dipotong pajak penghasil pasal 21:
1.      Penghasilan secara teratur : gaji, upah, honorarium, pensiun bulanan, uang lembur,, beasiswa, uang ganti rugi, dan uang tunjangan yang semuanya teratur diterima setiap bulan.
2.      Penghasilan tidak teratur : jasa produksi, grafikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis yang sifatnya tidak tetap.
PENGECUALIAN OBJEK PPh 21
1.      Pembayaran Asuransi
2.      Iuran Pensiunan
Artinya premi dibayarkan  Pphnya oleh pemberi kerja
Dan Iuran dibayarkanoleh pekerja
OBJEK PPh PASAL 21
Penghasilan yang dipotong pajak penghasil pasal 21:
1.      Penghasilan secara teratur : gaji, upah, honorarium, pensiun bulanan, uang lembur,, beasiswa, uang ganti rugi, dan uang tunjangan yang semuanya teratur diterima setiap bulan.
2.      Penghasilan tidak teratur : jasa produksi, grafikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis yang sifatnya tidak tetap
PENGECUALIAN OBJEK PPh 21
1.      Pembayaran Asuransi
2.      Iuran Pensiunan
Artinya premi dibayarkan  Pphnya oleh pemberi kerja dan Iuran dibayarkan oleh pekerja
PEMOTONGAN PPh PASAL 21
1.      Pemberi kerja yang membayar gaji, upah dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai
2.      Bendahara pemerintah
3.      Dana Pensiun atau badan lain
4.      Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain
5.      Penyelenggara kegiatan suatu pekerjaan atau pembayaran
KEWAJIBAN PEMOTONG PPh Pasal 21
1.      Kewajiban mendaftarkan diri
2.      Kewajiban menghitung, memotong dan menyetorkan
3.      Kewajiban menghitung kembali PPh Pasal 21 yang terutang
4.      Kewajiban mengisi, menandatangani dan menyampaikan SPT (Surat Pajak Tahunan)
TARIF PAJAK BERDASARKAN UU NO.7 TAHUN 1983 PASAL 17
a.      Sampai dengan Rp. 50.000.000 (5%)                       
b.      Diatas Rp. 50.000.000 – Rp. 250.000.000  (15 %)
c.       Diatas  Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.000 (25%)
d.      Diatas Rp.500.000.000 (30%)
e.      Tarif Profesional  2 % dari Bruto                                        
PENGHASILAN KARYAWATI
Perhitungan untuk karyawati pada prinsipnya sama dengan perhitungan untuk pegawai tetap.
Perbedaannya hanya terletak bagaimana cara menghitung PTKP. Dalam hal karyawati kawin dan suami menerima penghasilan, PTKP yang diperkenankan adalah Rp.15.840.000, sedangkan jika karyawati kawin dan suami tidak mendapatkan penghasilan  (disahkan pejabat setempat ) maka PTKP yang diperkenankan adalah Rp. 15.840.000 ditambah Rp. 1.320.000 ditambah lagi dengan tanggungannya. jika Karyawati tidak kawin, PTKP yang diperkenannya adalah 15.840.000 ditambah tanggungan.
PENGHASILAN YANG DITERIMA atau DIPEROLEH sehubungan dengan MLM
Pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan MLM dihitung berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
Misalnya Intan adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai kegiatan MLM produk yang dihasilkan oleh PT.Amarga.
Pada bulan Oktober 2003, ia memperoleh penghasilan Rp.1.500.000, Besarnya PPh Pasal 21 adalah 5% x Rp.1.500.000 = Rp. 75.000
HONORARIUM anggota Dewan Komisaris/Pengawas yang merangkap pegawai tetap.
Pajak penghasilan dihitung berdasarkan  tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan atas penghasilan bruto, misalnya Riyanto adalah komisaris di PT.Angkasa yang bukan pegawai tetap. Pada bulan Desember 2003, ia menerima honorarium sebesar Rp. 500.000.000 PPh pasal 21 yang terutang adalah 25% X Rp. 500.000.000= Rp. 125.000.000
Penghasilan Tenaga Ahli
Atas penghasilan yang diterima dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris, maka pajak penghasilan dihitung dengan menggunakan formula           PPh Pasal 21 = 2% x Penghasilan bruto.
misalnya Ir. Sarmanto adalah arsitek. Pada bulan November 2003, ia melakukan jasa teknik pada PT. Andalas dengan menerima honorarium sebesar Rp. 5.000.000 perhitungan PPh Pasal 21 adalah    2% X Rp. 5.000.000 = Rp. 100.000
CARA MENGHITUNG PPh Pasal 21
ANDIKA bekerja pada perusahaan Harmoni dengan memperoleh gaji perbulan sebesar Rp. 2.000.000 dan membayar iuran tunjangan hari tua sebesar Rp. 50.000 per bulan. ANDIKA telah menikah dan memiliki 2 orang anak, berapakah PPh pasal 21 yang harus dibayar ?
JAWABAN:
Gaji per bulan                             Rp. 2.000.000
Pengurangan    
Biaya Jabatan 5%        Rp. 100.000    
Iuran tunjangan hari tua    50.000+
Rp.150.000-
Penghasilan neto/bulan            Rp.   1.850.000                
Penghasilan neto/tahun            Rp. 22.200.000
                                                                        Rp. 22.200.000
PTKP
Wajib Pajak                               Rp. 15.840.00
Tambahan Wajib Pajak kawin         1.320.000    

Tambahan 2 tanggungan                2.640.000
Rp. 19.800.000-
Penghasilan kena Pajak Setahun                        2. 400.000
PPh Pasal 21 Terutang   5% X Rp. 2.400.000    Rp. 120.000
PPh Pasal 21 per bulan   Rp. 120.000 : 12           Rp. 10.000
Jadi…. ANDIKA setiap bulan memiliki pajak terutang sebesar  Rp. 10.000, sehingga gaji yang diterima perbulan setelah dipotong PPh pasal 21 adalah Rp.1.990.000
( Rp. 2000.000 – Rp. 10.000)
KESIMPULAN
Besarnya PPh Pasal 21 ada 4 macam tarif yang dapat digunakan yaitu tarif berdasarkan pasal 17 UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 tarif 5%, Tarif 15% dan Tarif 2%.
TATA CARA PEMUNGUTAN PASAL 22
1.      Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
2.      Badan-badan tertentu untuk memungut pajak  dari wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau usaha di bidang lain
3.      Wajib pajak tetentu untuk memungut pajak dari pembelian dan penjualan barang
PPh Pasal 22 Bendaharawan
Besarnya pemungutan PPh pasal 22 Bendaharawan adalah 1,5% dari harga penjualan.
Yang dimaksud dengan harga penjualan adalah harga jual kepada Bendahawan pemerintah .Apabila harga jual didalamnya termasuk PPN/PPnBM maka PPN/PPnBM harus dikeluarkan dulu PPh Pasal 22 Bendahrawan. (Hal tersebut menghindari pajak berganda)
NPWP (NOMOR POKOK WAJIB PAJAK)
Khusus bagi wajib pajak yang tidak dapat menunjukkan NPWP nya maka akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi dari ratif normal
CONTOH SOAL
PT. Ari Dewa melakukan penjualan kendaraan kepada Pemda Salatiga dengan nilai transaksi sebesar Rp. 130.000.000 dan dibayar melalui Bendaharawan dinas.
Jika nilai transaksinya sebesar Rp. 130.000.000tidak termasuk PPN atau PPnBM maka PPh Pasal 22 Bendaharawan adalah Rp. 1.950.000 (1,5% X 130.000.000
Atas pemungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan Ini, PT Aria Dewa hanya menerima kas sebesar Rp. 128.050.000 ( 130.000.000 – 1.950.000.000). Pemungutan PPh pasal 22 ini selanjutnya diserahkan kepada KAS NEGARA. Jika nilai transaksi sebesar Rp. 130.000.000 termasuk PPN sebesar 10% dan PPnBM sebesar 20% maka harus dihitung nilai jual luar PPn dan PPnBM yaitu sebesar Rp. 100.000.000 (100/130X Rp. 130.000.000). Oleh karena itu pemungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan adalah Rp. 1.500.000 (1,5% X Rp. 100.000.000
PEMOTONGAN PPH PASAL 23
PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan yang terdiri dari deviden, bunga, royalty, hadiah dan penghargaan, sewa dan imbalan, yang sehubungan dengan jasa teknik. Adapun yang menjadi subjek pajak adalah penerima dari penghasilan tersebut, terdiri dari Wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
Sifat dari PPh pasal 23 adalah pemotongan dalam arti penerima penghasilan yang dikenai PPh pasal 23 dipotong terlebih dahulu PPh pasal 23 oleh pemberi penghasilan. Pemotongan PPh pasal 23 terdiri dari :
1.      Badan pemerintah
2.      Subjek pajak badan dalam negeri
3.      Penyelenggara kegiatan
4.      Bentuk Usaha Tetap (BUT)
5.      Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
6.      Orang pribadi sebagai wajib pajakdalam negeri yang ditunjuk oleh Kepala kantor pelayanan pajak sebagai pemotong PPh pasal 23 yaitu akuntan, arsitek, dokter, notaries PPAT (Pejabat  Pembuat Akta Tanah), kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas serta orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.
OBJEK PAJAK DAN TARIF PASAL 23
1.      Objek pajak yang dikenakan tarif  15%
a.      Deviden
b.      Bunga
c.       Royalti
d.      Hadiah undian dan penghargaan
2.      Objek pajak yang dikenakan tariff 2%
a.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2)
b.      Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
             PENGECUALIAN OBJEK PPH PASAL 23
1.      Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada Bank
2.      Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha atas hak opsi.
3.      Deviden berasal dari cadangan laba yang ditahan
4.      Bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima deviden kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
5.      Deviden yang diterima oleh pribadi
6.      Bagian laba yang diterima oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
7.      Pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif (KIK)
8.      Sisa hasil usaha (SHU) Koperasi yang dibayarkan oleh koperasi  yang dibayarkan pada anggotanya tidak melebihi Rp.240.000 setiap bulan.
9.      Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

SAAT TERUTANG, PENYETORAN DAN PELAPORAN
1.      Saat terutang,  PPh Pasal 23 terutang pada bulan dilakukan pembayaran atau pada bulanterutang penghasilan yang bersangkutan
2.      Penyetoran, Penyetoran PPh Pasal 23 harus disetorkan oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwin berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
3.      Pelaporan, Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT masa ke kantor Pelayanan Pajak di mana pemotongan pajak terdaftar, selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Dasar hukum PPN dan PPnBM
Undang-undang No.18 Tahun 2000 tentang peribahan keduanya atas UU No.6 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa serta pajak penjualan barang mewah.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PPN :pajak yang dikenakan atas konsumsi di dalam negeri ( daerah pabean), baik konsumsi Barang   Kena Pajak (BKP) maupun konsumsi Jasa Kena Pajak (JKP)  .
PPN :atas pertambahan nilai dari suatu barang atau jasa yang dikenakan di setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi. Pertambahan nilai  muncul krn faktor2 produksi pada setiap jalur perusahaan  dlm rangka menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada konsumen. Semua biaya untuk mendapatkan dan mempertahankan laba, termasuk bunga modal, sewa tanah, upah kerja dan laba perusahaan merupakan dasar pengenaan PPN.
BKP (Barang Kena Pajak)
Semua barang yang berwujud dan tidak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. Dalam rangka pertimbangan ekonomi, social dan budaya tidak semua jenis barang dan jasa dikenakan pajak.
BKP ( Barang kena pajak) dikecualiakan
1.      Semua barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, dan hasil agraria lainnya yang tidak diproses.
2.      Barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran diambil langsung dari sumbernya.
3.      Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak ; beras, gabah, jagung, sagu, kedelai dan garam.
4.      Uang, emas batangan dan surat-surat berharga
5.      Makanan dan minuman yang disajikan dihotel. Restoran, rumah makan dan warung, termasuk jasa boga dan catering.



             JASA KENA PAJAK (JKP)
Setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahaan atau hak tersedia untuk dipakai termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesanan yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
PENGECUALIAN JKP BERDASARKAN UU NO.144 TAHUN 2000
Jasa bidang pelayanan kesehatan medis, jasa dibidang pelayanan social, jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko, jasa di bidang perbankan, asuransi, sewa guna usaha dengan hak opsi, jasa bidang keagamaan, jasa pendidikan, jasa di bidang kesenian dan hiburan yang tidak bersifat komersial, jasa dibidang penyiaran yang tidak bersifat periklanan, jasa dibidang angkutan umum, jasa dibidang tenaga kerja, jasa di idang perhotelan, dan jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
SISTEM PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
          Penyerahan barang/jasa yang dikenakan atas pajak pertambahan nilai (PPN) harus memenuhi 3 syarat,
1.      Barang / Jasa yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
2.      Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean
3.      Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Pajak Masukan < Pajak Keluaran ---------------à Hutang PPN
Pajak Masukan > Pajak Keluaran----------------à Piutang PPN

FAKTUR PAJAKadalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena penyerahan barang kena pajak (BKP) atau  penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)oleh ditjen Bea Cukai karena impor BKP, ada 4 jenis faktur pajak yaitu :
1.      Faktur Pajak Standar
2.      Faktur Pajak Gabungan
3.      Faktur Pajak Sederhana
4.      Dokumen lain yang dianggap faktur pajak
             PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
             PPN dihitung berdasarkan tariff PPn yang dikalikan dasar penggenaan pajaknya. Tarif  PPN adalah 10%, lihat contoh soal …
CONTOH SOAL
Selama bulan Oktober 2007, Ahmad membeli bahan baku  kain  Rp.10.000.000 dan biaya tenaga kerja dibayar bulan oktober 2007 adalah Rp. 30.000.000. Penjualan selama bulan tersebut adalah 60.000.000. Besarnya PPN masukan untuk pabrik adalah sumber daya untuk menghasilkan produk sehingga PPN masukan yang diperhitungkan Rp. 1.000.000 (10% X 10.000.000)
PPN keluaran diambil dgn penjualan sehingga PPN keluaran Ahmad Rp.6.000.000 (10%X Rp.60.000.000). Dengan PPN masukan Sebesar Rp. 1.000.000 dan PPN keluaran sebesar Rp. 6.000.000 maka PPN yang masih harus dibayar (PPN terutang ) oleh Ahmad adalah Rp. 5.000.000
PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH (PPnBM)
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) adalah pungutan pajak tambahan, selain PPN atas konsumsi barang. PPnBM dikenakan 1 kali pada tingkat pabrikan tepatnya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak tergolong Barang Mewah (BKPTM)atau saat impor BKTPM oleh pabrikan, karena hanya 1 kali dikenakan maka pada PPnBM tidak dikenal adanya Kredit pajak masukan.
DASAR PERTIMBANGAN  DIKENAKANNYA PPnBM :
1.      Adanya keseimbangan konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi.
2.      Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKPTM
3.      Untuk melindungi produsen kecil
TARIF PPnBM : bervariasi mulai 10%, 20%, 30%, 40%, 50% sampai 75% tergantung jenis BKPTM sebagaimana diatur oleh Keputusan menteri Keuangan, atas eksport BKPTM akan dikenakan tarif pajak  0%
OBJEK PAJAK PPnBM antara lain :
1.      Penyerahan BKPTM yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKPTM di daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaan.
2.      Import BKPTM
CONTOH SOAL
Penghitungan PPnBM adalah pabrik ALVA memproduksi televise berwarna. Selama bulan Mei 2008 terjual 500 televisi dengan harga per unit Rp. 1.250.000. Tarif PPnBM untuk televise adalah 10% . Total penjualan pabrikan ALVA selama bulan November 2008 adalah 625.000.000 (500 unit X Rp. 1.250.000) sehingga PPnBM yang harus ditanggung oleh Pabrikan ALVA atas penjualan 500 unit televise adalah Rp. 62.500.000.

H.    KENDALA PERPAJAKAN
Kendala yang selalu timbul dalam dalam sistem perpajakan adalah bagaimana menciptakan suatu sistem yang dapat menghasilkan suatu pengertian yang baik anatar masyarakat sebagai pembayar pajak dengan pemerintah selaku pembuat UU perpajakan.

KD.10 PERLINDUNGAN KONSUMEN

A.    ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
1.      Asas perlindungan konsumen adalah
a.       Asas Manfaat
b.      Asas Keadilan
c.       Asas Keseimbangan
d.      Asas Keamanan dan keselamatan konsumen
e.       Asas Kepastian hukum
2.      Tujuan Perlindungan konsumen adalah  :
a.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
c.        Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
e.        Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
f.       Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

B.     HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA
Hak konsumen antara lain:

1.      hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.      hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.      hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.      hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.      hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.      hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.      hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.      hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.      hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban konsumen adalah:
1.      membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.      beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.      membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.      mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.

Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha
Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999.
Hak pelaku usaha adalah:
1.      hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.      hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3.      hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.      hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.      hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban pelaku usaha adalah:

1.    beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.    memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3.    memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.    menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5.    memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6.    memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.    memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.












































LATIHAN SOAL MODUL SEMESTER GENAP PENGANTAR EKONOMI BISNIS

KD.8 MENYUSUN RENCANA BISNIS

Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan singkat dan benar !
1.    Sebutkan pengertian bisnis
2.    Sebutkan definisi kewirausahaan menurut Instruksi President No.4 Tahun 1995
3.    Apakah seorang wirausahawan harus bersifat jujur, jelaskan !
4.    Jelaskan Maksud kewiausahan menurut Astamun
5.    Jelaskan sumber modal bagi pebinis
6.    Sebutkan fungsi manajemen dalam organisasi bisnis
7.    Jelaskan fungsi Perencaan dalam bisnis
8.    Jelaskan fungsi Pengawasan dalam bisnis
9.    Jelaskan langkah-langkah untuk menentkan jenis usaha bisnis
10.              Jelaskan langkah-langkah dalam pengoperasian perusahaan dalam rangka kegiatan bisnis


KD.9  MENGHITUNG PAJAK EKONOMI DAN BISNIS
1.    Jelaskan definisi pajak menurut UU Pajak.
2.    Sebutkan fungsi pajak
3.    Jelaskan perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya
4.    Mengapa pajak perlu dibayar ?
5.    Sebutkan Asas-asas pajak.
6.    Sebutkan jenis pajak.
7.    Sebutkan jenis pajak yang termasuk pajak tidak langsung !
8.    Hitunglah Pendapatn tidak kena pajak dari wajib pajak yang memiliki istri dan 4 orang anak
9.    Sebutkan dan jelaskan objek pajak penrtambahan nilai
10.              Hitunglah  PPnBM adalah pabrik ALVA memproduksi televise berwarna. Selama bulan Mei 2008 terjual 500 televisi dengan harga per unit Rp. 1.250.000. Tarif PPnBM untuk televise adalah 10% . Total penjualan pabrikan ALVA selama bulan November 2008 adalah 625.000.000 (500 unit X Rp. 1.250.000), Berapah PPnBM yang harusdibayar ?

KD.10 PERLINDUNGAN KONSUMEN
1.    Sebutkan 5 asas perlindungan konsumen
2.    Mengapa harus ada UU Perlindunagn konsumen ?
3.    Bergunakah UU perlindunagn hukum konsumen tersebut, jelaskan !
4.    Sebutkan Tujuan perlindungan konsumen
5.    Sebutkan hak konsumen
6.    Sebutkan kewajiban konsumen
7.    Sebutkan hak pelaku usaha
8.    Sebutkan kewajiban pelaku usaha
9.    Apakah UU Perlindungan konsumen di Indonesia sudah berlaku ?
10.              Apa saja kendala dalam melaksanakan UU Perlindungan konsumen ?

5 komentar:

  1. Jadi lebih praktis buat belajar dimana saja,terimakasih bu ��

    BalasHapus
  2. Halo Semua, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua orang Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu dan fraudstars banyak kreditur kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang asli dan nyata,

    Saya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih belurrm mendapat pinjaman saya.

    Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapat pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk Hubungi teman saya yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.

    Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar (Rp400.000.000) dengan tingkat bunga 2% rendah, tidak peduli berapa usiaku, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin saran semua orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut

    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com

    BalasHapus
  3. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  4. Halo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi seorang wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa tekanan dan kesulitan keuangan,

    Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan

    Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.

    Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui Email (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,

    Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
    Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)

    Terima kasih semua.

    BalasHapus
  5. Halo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi seorang wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa tekanan dan kesulitan keuangan,

    Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan

    Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.

    Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui Email (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,

    Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
    Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)

    Terima kasih semua.

    BalasHapus