MATERI
PENGANTAR
EKONOMI BISNIS
KELAS XI BISNIS
MANAJEMEN
DISUSUN OLEH :
RODIYAH, SPd, MPd
PEMERINTAH KOTA BANDUNG
DINAS PENDIDIKAN
SMK NEGERI 11 BANDUNG
Bisnis dan Manajemen -Teknologi informasi
dan Komunikasi
Jl. Budhi Cilember Telp.(022) 6652442
Faks.(022) 6613508 Bandung 40175
http://smkn11bdg.sch.id
E-mail:smkn11bdg@gmail.com
PENGANTAR
EKONOMI BISNIS KELAS XI BISNIS MANAJEMEN
KD.1 PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Pengertian
pasar persaingan sempurna
Definisi
dari pasar persaingan sempurna adalah suatu pasar dimana jumlah penjual dan
pembeli (konsumen) sangat banyak dan produk atau barang yang ditawarkan atau
dijual sejenis atau serupa. Contoh barang yang dijual pada bentuk pasar ini
adalah beras, gandum, batu bara, kentang, dan lain sebagainya.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna
Bentuk pasar persaingan sempurna memiliki ciri-ciri
sebagai berikut :
1.
Jumlah penjual dan pembeli sangat banyak
2.
Barang atau produk yang diperjual
belikan bersifat homogen, atau sejenis, serupa dan mirip antara satu sama lain.
3.
Penjual bersifat pengambil harga (price
taker)
4.
Harga barang/produk yang dijual
ditentukan oleh mekanisme pasar berupa permintaan dan penawaran (demand and
supply).
5.
Posisi tawar dari pembeli kuat
6.
Susah untuk mendapatkan keuntungan yang
besar (di atas rata-rata)
7.
Sensitif terhadap perubahan harga
barang/produk yang dijual
8.
Mudah untuk keluar masuk dari pasar
Contoh pasar persaingan sempurna
Dalam kenyataan sehari-hari bentuk pasar yang
benar-benar bersifat persaingan sempurna sangat sulit ditemukan, yang ada
hanyalah kecenderungan mendekati ke bentuk pasar persaingan sempurna. Contoh
konkret bentuk pasar yang paling mendekati pasar persaingan sempurna adalah
pasar barang-barang atau komoditii makanan pokok, seperti pasar berass. Dlam
pasar beras dapat dijelaskan hubungan antara penjual/produsen dengan pembeli
atau konsumen dapat dikatakan mendekati ciri-ciri pasar persaingan sempurna
sebagai berikut :
1. Dalam pasar komoditi beras jumlah penjual dan pembeli
sangat banyak
2.
Penjual dan pembeli secara perorangan
tidak akan mampu mempengaruhi harga
3.
Komoditi beras dapat dikatakan komoditi
yang relatif homogen, kalaupun ada perbedaan rasa atau mutu akan berakibat
adanya perbedaan harga.
4.
Harga yang terbentuk pada pasar beras
adalah hasil kekuatan tarik-menarik antara penawaran beras dan permintaan
beras. Walaupun kenyataannya di Indonesia masih ada campur tangan pemerintah
dalam stabilisasi harga beras, yaitu melalui peran Bulog (badan urusan
logistik), namun peran Bulog inipun sudah semakin kecil.
Adanya campur tangan pemerintah dalam
pengendalian harga komoditas pertanian seperti beras sebenarna menjadikan pasar
beras kurang tepat kalu disebut dengan persaingan sempurna, lebih tepatnya
hanya mendekati pasar persaingan sempurna.
KD.2 PASAR MONOPOLI
Pengertian pasar monopoli
Definisi
dari pasar monopoli adalah suatu pasar yang didalamnya terdapat satu produsen
atau penjual tetapi banyak pembelinya. Contohnya seperti pertamina, perusahaan
listik negara (pln), perusahaan kereta api dan lain sebagainya.
Ciri-ciri pasar monopoli
- Ciri pasar
monopoli yang pertama adalah hanya terdapat satu penjual atau satu
produsen
- Pada pasar
monopoli harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh
perusahaan.
- Umumnya
monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang
banyak.
- Pada pasar
monopoli hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
- Pada pasar
monopoli tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses
Contoh
pasar monopoli
Seperti
pada pasar
persaingan sempurna maka pada pasar monopili jugs sulit
ditemukan sebuah perusahan yang benar-benar seratus persen bersifat monopoli.
Yang bisa kita temui hanyalah perusahaan-perusahaan yang hampir mendekati
monopoli. Beberapa produk (barang atau jasa) yang pasarnya dapat dikatakan
mendekati monopili, antara lain : Telkom, PLN, PT KAI, Pertamina, PDAM.
Namun
perlu kita ketahui bersama bahwa perusahaan-perusahaan yang saya sebutkan di
atas dapat dikatakan sebagai perusahaan monopil disebabkan karena adanya
regulasi atau undang-undang yang diberikan pemerintah. Bentuk monopoli lain,
yaitu hak paten yang merupakan bentuk khusus dan monopoli undang-undang untuk
memasuki suatu industri. Hak paten ini diberikan oleh pemerintah dengan tujuan
untuk merangsang adanya penemuan-penemuan baru terutama bagi perusahaan kecil
dan individu.
Contoh
lain misalnya, perusahaan marmer yang berada di daerah Tulungagung atau
perusahaan intan yang berada di daerah Martapura juga dapat dikatakan sebagai
monopili tetapi monopoli dalam kasus ini terjadi secara alamiah dikarenakan
penguanaan bahan baku. Bahan baku yang khas yang tidak dapat digantikan dengan
bahan baku di daerah lain menjadikan suatu produk menjadi suatu monopoli dari
daerah tertentu.
KD.3 PASAR PERSAINGAN MONOPOLISTIK
Pengertian pasar monopolistik dan ciri-cirinya
Pasar Monopolistik adalah salah satu pasar yang dimana terdapat banyak
produsen yang memproduksi atau menghasilkan barang serupa tetapi
mempunyai perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual di pasar monopolistik tidak
terbatas, tapi setiap produk yang dihasilkan pasti mempunyai karakter
tersendiri yang membedakannya dengan produk-produk lainnya. Seperti misalnya
sabun mandi, shampo, pasta gigi, dan sebagainya. Meskipun fungsi dari semua
sabun mandi sama yaitu untuk membersihkan badan, akan tetapi setiap produk yang
dihasilkan oleh produsen yang berbeda memiliki ciri yang khusus, seperti misalnya
perbedaan wangi, warna, kemasan, bentuk dan sebagainya. Atau ada juga definisi
pasar monopolistik yaitu pasar yang dimana terdapat banyak produsen atau
perusahaan yang menjual barang yang berbeda corak.
Di pasar persaingan monopolistik, harga bukanlah suatu faktor yang dapat
mendongkrak perjualan. Tapi bagaimana kemampuan produsen atau perusahaan
menciptakan citra yang baik di dalam benak konsumen atau masyarakat, sehingga
membuat mereka ingin membeli produk tersebut meskipun dengan harga yang agak mahal.
Oleh sebab itu, setiap perusahaan yang berada dalam pasar monopolistik harus
selalu aktif mempromosikan produknya sekaligus menjaga citra perusahaannya.
Ciri-ciri pasar monopolistik
Berikut ini ciri dari pasar monopolistik, diantaranya seperti:
1. Terdapat banyak
produsen/penjual.
2. Pasar ini memang
memiliki banyak produsen, tapi pasar ini tidak memiliki produsen sebanyak pasar
persaingan sempurna dan tidak ada satu pun produsen yang memiliki skala
produksi yang lebih besar dari pada produsen lainnya.
3. Adanya
diferensiasi produk.
4. Pasar ini
menjual produk yang cenderung sama, tapi memiliki banyak perbedaan khususnya
dengan produk lain, seperti misalnya dari cara pengemasan, bentuk dan
sebagainya.
5. Produsen dapat
mempengaruhi harga.
6. Di pasar ini
dimana harga terbentuk berdasarkan dari mekanisme pasar, oleh sebab itu pasar
monopolistik dapat mempengaruhi harga meskipun tidak sebesar pasar oligopoli
maupun pasar monopoli.
7. Produsen dapat keluar masuk pasar.
Dalam hal ini
dipengaruhi oleh laba ekonomis, ketika produsen hanya sedikit di pasar maka
laba ekonomisnya akan tinggi. Saat produsen semakin banyak, otomatis laba
ekonomis akan semakin kecil, maka pasar semakin menjadi tidak menarik dan
produsen dapat meninggalkan pasar.
8.
Promosi
penjualan harus aktif.
Di pasar ini
harga bukanlah merupakan pendongkrak jumlah pembeli atau konsumen, melainkan
kemampuan produsen atau perusahaan untuk menciptakan citra yang baik dimata
para konsumen, sehingga dapat menimbulkan fanatisme terhadap produk. Jadi,
iklan atau promosi memiliki peran yang sangat penting dalam meraih dan
mempertahankan banyak konsumen.
Inilah kelebihan dan kekurangan pasar monopolistik
Berikut ini
kelebihan pasar monopolistik:
·
Banyak produsen di pasar yang memberikan
keuntungan bagi pembeli atau konsumen untuk dapat memilih produk yang terbaik
baginya.
·
Kebebasan keluar masuk untuk produsen, mendorong
produsen untuk selalu melakukan inovasi yang baru dalam menghasilkan produknya.
·
Diferensiasi produk mendorong para konsumen
untuk selektif dalam menentukan produk yang akan dibelinya, serta dapat membuat
para konsumen loyal terhadap produk yang dipilihnya.
·
Pasar ini umumnya mudah untuk dijumpai oleh
konsumen, sebab sebagian besar kebutuhan sehari-hari tersedia di pasar ini.
Dan inilah
kekurangan pasar monopolistik:
·
Pasar monopolistik memiliki tingkat persaingan
yang sangat tinggi, baik dari segi harga, kualitas maupun dari segi pelayanan.
Sehingga produsen yang tidak memiliki modal maupun pengalaman yang cukup akan
lebih cepat keluar dari pasar ini.
·
Dibutuhkan modal yang besar untuk masuk ke dalam
pasar monopolistik, sebab pemain pasar di dalamnya mempunyai skala ekonomis
yang cukup tinggi.
·
Pasar monopolistik mendorong produsen untuk
selalu berinovasi terhadap produk-produknya, sehingga akan meningkatkan biaya
produksi yang nantinya akan berimbas pada harga produk yang harus dibayar oleh
pembeli atau konsumen.
KD.4 PASAR OLIGOPOLI
Pengertian pasar oligopoli dan ciri-cirinya
Pasar oligopoli
adalah suatu pasar yang dimana terdapat beberapa penjual dalam pasar suatu
produk tertentu. Kadang-kadang ada yang membedakan untuk pasar yang dimana
hanya terdapat dua penjual saja, pasar seperti itu disebut dengan pasar
duopoli. Sementara itu, pasar yang terdiri lebih dari dua penjual disebut
dengan sebutan pasar Oligopoli. Atau definisi pasar oligopoli yaitu suatu pasar
yang dimana penawaran satu jenis produk dikuasai oleh beberapa perusahaan.
Biasanya jumlah perusahaan lebih dari dua, akan tetapi kurang dari sepuluh.
Pasar oligopoli ini dasarnya dibagi menjadi dua bentuk, diantaranya pasar
oligopoli dengan diferensiasi produk yaitu produk suatu perusahaan dibedakan
dari perusahaan lainnya. Dan bentuk yang lainnya yaitu pasar oligopoli tanpa
ada diferensiasi produk. Produk yang dihasilkan oleh produsen bersifat homogen,
serta tidak dibedakan dengan perusahaan yang lain. Di pasar ini perusahaan atau
produsen dapat bersaing secara langsung, tapi dapat pula melakukan merger
(penggabungan).
Berikut ini
ciri-ciri pasar oligopoli
Ciri-ciri dari
pasar oligopoli, diantaranya sebagai berikut dibawah ini:
·
Adanya beberapa produsen yang menguasai pasar.
·
Produk yang diperjualbelikan dapat homogen dan
dapat juga berbeda corak.
·
Setiap produsen atau perusahaan cenderung untuk
memberlakukan harga pasar yang umum.
·
Adanya kepemimpinan harga (price leader), oleh
perusahaan atau produsen terbesar.
Contoh produk
pasar oligopoli misalnya seperti: semen, air mineral, jasa penerbangan dan lain
sebagainya.
Apa itu pasar
oligopoli?
Dan inilah
kebaikan atau kelebihan dan kekurangan pasar oligopoli
Kebaikan dari pasar oligopoli, perusahaan akan mengembangkan penelitian dan
melakukan inovasi terhadap produknya. Inovasi tersebut sangat diperlukan sebab
persaingan yang terjadi bukan dalam bentuk persaingan harga, tapi dari hal
kualitas produknya.
Kelemahan pasar oligopoli, harga dalam pasar ini cenderung cukup tinggi,
sehingga pihak perusahaan akan memperoleh keuntungan yang cukup besar. Kondisi
seperti ini bisa berakibat kepada tidak meratanya distribusi pendapatan. Dan
selain itu, biaya dari promosi yang dibutuhkan cukup besar yang dapat berakibat
pada membesarnya biaya produksi.
KD.5 PEMBANGUNAN EKONOMI
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita
dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam
struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu
negara.
Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan
ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan
ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan
ekonomi.
Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses
kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk
kenaikan pendapatan nasional [1]. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi
apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara
tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan
pembangunan ekonomi.
Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi
keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar
pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan
ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga
terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada
berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan, sosial dan teknik.
Selanjutnya pembangunan ekonomi diartikan sebagai
suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk meningkat dalam
jangka panjang. Di sini terdapat tiga elemen penting yang berkaitan dengan
pembangunan ekonomi.
- Pembangunan sebagai suatu proses
Pembangunan sebagai suatu proses, artinya bahwa
pembangunan merupakan suatu tahap yang harus dijalani olehsetiap masyarakat
atau bangsa. Sebagai contoh, manusia mulai lahir, tidak langsung menjadi
dewasa, tetapi untuk menjadi dewasa harus melalui tahapan-tahapan pertumbuhan.
Demikian pula, setiap bangsa harus menjalani tahap-tahap perkembangan untuk
menuju kondisi yang adil, makmur, dan sejahtera.
Pembangunan sebagai suatu usaha untuk meningkatkan
pendapatan perkapita
Sebagai suatu usaha, pembangunan merupakan tindakan
aktif yang harus dilakukan oleh suatu negara dalam rangka meningkatkan
pendapatan perkapita. Dengan demikian, sangat dibutuhkan peran serta
masyarakat, pemerintah, dan semua elemen yang terdapat dalam suatu negara untuk
berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan. Hal ini dilakukan karena
kenaikan pendapatan perkapita mencerminkan perbaikan dalam kesejahteraan
masyarakat.Peningkatan pendapatan perkapita harus berlangsung dalam jangka
panjangSuatu perekonomian dapat dinyatakan dalam keadaan berkembang apabila
pendapatan perkapita dalam jangka panjang cenderung meningkat. Hal ini tidak
berarti bahwa pendapatan perkapita harus mengalami kenaikanterus menerus.
Misalnya, suatu negara terjadi musibah bencana alam ataupunkekacauan politik,
maka mengakibatkan perekonomian negara tersebut mengalami kemunduran. Namun,
kondisi tersebut hanyalah bersifat sementara yang terpenting bagi negara
tersebut kegiatan ekonominya secara rata-rata meningkat dari tahun ke tahun.
KD.6 PEMBANGUNAN EKONOMI DUNIA
Sistem ekonomi yang pertama kali muncul dan dikenal di dunia adalah sistem
ekonomi tradisional. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan zaman sistem
ekonomi tradisional mulai ditinggalkan oleh banyak negara-negara di dunia. Oleh
karena itu pada dewasa ini kita mengenal ada tiga macam sistem ekonomi yang
digunakan oleh negara-negara di dunia, yakni: 1) Sistem Ekonomi Liberal; 2)
Sistem Ekonomi Sosialis; dan 3) Sistem Ekonomi Campuran.
Oleh karena
itu kita akan membahas mengenai ketiga sistem ekonomi terakhir yang kita sebutkan
tadi.
Sistem
Ekonomi Liberal
Sistem
ekonomi liberal dikenal juga dengan sistem ekonomi pasar. Sistem ekonomi
liberal adalah sistem ekonomi yang memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala
bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk memperoleh
keuntungan yang sebesar-besarnya.
Pada sistem
ekonomi liberal, pengelolaan perekonomian sepenuhnya diatur oleh kekuatan pasar
(yakni kekuatan permintaan dan penawaran). Artinya individu atau swasta diberi
wewenang penuh dalam mengelola perekonomiannya. Wewenang pemerintah dalam hal
ini terbatas, mencakup keselamatan dan kelangsungan hidup warga negara. Seperti
misal, larangan memproduksi obat bius dan obat-obatan terlarang lainnya.
Terdapat kebebasan individu yang besar dalam melakukan kegiatan ekonominya.
Penggagas
sistem ekonomi liberal adalah Adam Smith. Dia menuangkan idenya ini di
dalam bukunya yang berjudul The Wealth of Nation (1776). Di dalam
bukunya tersebut, Adam Smith mengatakan bahwa “kemakmuran suatu negara akan
terwujud bila setiap individu diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk
mencapai kemakmuran, sehingga kehidupan ekonomi dapat berjalan secara bebas
sesuai dengan mekanisme pasar.
Yang menjadi
latar belakang munculnya sistem ekonomi liberal ini adalah paham yang berpendapat
bahwa manusia dilahirkan ke dunia disertai segala macam hak dan kebebasan
berupa hak dan kebebasan untuk berproduksi, distribusi, dan konsumsi.
Sistem
ekonomi liberal dianut oleh sebagian besar negara-negara di dunia, terutama di
negara-negara Eropa Barat, Amerika, Kanada, dan Australia.
Untuk lebih
jelasnya perhatikan ciri-ciri dari sistem ekonomi liberal di bawah ini.
Ciri-ciri
Sistem Ekonomi Liberal
a. Bebas
memiliki alat-alat dan sumber-sumber produksi, baik perorangan maupun kelompok
b. Hak milik
perorangan dijamin sepenuhnya
c. Kegiatan
ekonomi sebagian besar dilakukan oleh swasta
d. Campur
tangan pemerintah sangat sedikit atau terbatas
e. Modal
mempunyai peran yang terpenting dalam kegiatan ekonomi
f. Bebas
bersaing dengan cara apa pun
g. Didorong
oleh motif memperoleh laba sebesar-besarnya
Kelebihan
dari sistem ekonomi liberal, antara lain:
a. Setiap
individu diberi kebebesan dan kesempatan untuk berusaha
b. Setiap
individu bebas memiliki alat-alat produksi
c. Setiap
individu bebas memilih bidang usaha yang disukainya
d. Persaingan
dapat menyebabkan adanya dorongan untuk maju
e. Produksi
barang dan jasa berdasarkan kepada kebutuhan pasar, yaitu kebutuhan
masyarakat.
Adapun
kekurangan sistem ekonomi liberal:
a.
Kebebasan berusaha menyebabkan adanya
kelompok yang sangat dominan, sementara ada kelompok yang lemah
b.
Menimbulkan monopoli yang merugikan
masyarakat
c.
Menimbulkan penindasan (eksploitasi)
terhadap manusia karena mengejar keuntungan atau laba yang sebesar-besarnya
d.
Tidak ada pemerataan pendapatan karena
setiap individu berlomba-lomba mencari keuntungan.
Sistem
Ekonomi Sosialis
Sistem ekonomi sosialis ini
dipelopori oleh Karl Marx, yang berawal dari penolakannya terhadap
sistem ekonomi liberal yang telah dipelopori oleh Adam Smith. Dia
berpendapat selama tuan tanah atau pemilik modal diberikan kekuasaan dalam
mengelola ekonomi maka kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tidak akan pernah
tercapai justeru akan terjadi perbudakan dan akan memunculkan kelas-kelas di
dalam masyarakat. Oleh karena itu Karl Marx merancang sistem ekonomi sosialis
untuk mematahkan paham ekonomi liberal.
Sistem ekonomi sosialis disebut juga
sistem ekonomi terpusat, karena semua pengelolaan perekonomian sepenuhnya
diatur oleh pemerintah. Jadi yang dimaksud dengan sistem ekonomi sosialis
adalah suatu sistem ekonomi di mana seluruh sumber daya dan pengolahannya
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah.
Sistem perekonomian sosialis merupakan
sistem perekonomian yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan
tidak adanya penindasan ekonomi. Untuk mewujudkan kemakmuran yang merata
pemerintah harus ikut campur dalam perekonomian. Tetapi justeru karena sangat
besarnya campur tangan pemerintah, mengakibatkan potensi dan daya kreasi
masyarakat akan mati dan tidak adanya kebebasan individu dalam melakukan
kegiatan ekonomi.
Negara yang
menganut sistem ekonomi sosialis adalah negara-negara yang berideologi komunis
seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, RRC dan negara komunis lainnya.
Adapun
ciri-ciri sistem ekonomi sosialis sebagai berikut:
a. Seluruh
sumber daya dikuasai oleh negara
b. Produksi
dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
c. Kegiatan
ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur oleh pemerintah secara terpusat
d. Hak milik
individu tidak diakui
Kelebihan
Sistem Ekonomi Sosialis:
a.
Semua kegiatan dan masalah ekonomi
dikendalikan pemerintah sehingga pemerintah mudah melakukan pengawasan terhadap
jalannya perekonomian.
b.
Tidak ada kesenjangan ekonomi antara si
kaya dan si miskin, karena distribusi pemerintah dapat dilakukan dengan merata.
c.
Pemerintah bisa lebih mudah melakukan
pengaturan terhadap barang dan jasa yang akan diproduksi sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
d.
Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam
pembentukan harga.
Adapun
kekurangan Sistem Ekonomi Sosialis:
a. hak milik
pribadi tidak diakui,
b. potensi
inisiatif dan daya kreasi masyarakat tidak berkembang,
c. segala
kebijakan pemerintah harus dilakukan oleh rakyat dan pemerintah bersifat
paternalisme.
Sistem
Ekonomi Campuran
Kegagalan sistem ekonomi sosialis dan
liberal membuat kenyataan pada waktu sekarang ini tak ada satu pun negara yang
secara ekstrem menerapkan sistem ekonomi tertentu (baik liberal atau sosialis).
Banyak negara yang menganut lebih dari satu sistem ekonomi atau menganut sistem
ekonomi campuran. Sistem Ekomoni campuran muncul sebagai upaya untuk
mengatasi kelemahan-kelemahan dari sistem-sistem ekonomi sebelumnya.
Sistem
ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang berusaha mengurangi
kelemahan- kelemahan yang timbul dalam sistem ekonomi terpusat dan sistem
ekonomi pasar. Dalam sistem ekonomi campuran pemerintah bekerja sama dengan
pihak swasta dalam menjalankan kegiatan perekonomian.
Pada sistem ekonomi campuran
pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun
pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan
kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan. Adanya campur tangan dari
pemerintah bertujuan untuk menghindari akibat-akibat yang kurang menguntungkan
dari sistem liberal, antara lain terjadinya monopoli dari golongan-golongan
masyarakat tertentu terhadap sumber daya ekonomi.
Sistem ekonomi campuran banyak
diterapkan di negaranegara yang sedang berkembang, seperti Malaysia, India,
Filipina, Mesir, dan Maroko.
Untuk mengetahui
lebih jelasnya mengenai sistem ekonomi campuran, berikut ini ciri-ciri dari
sistem ekonami campuran.
a.
Sumber-sumber daya yang vital dikuasai
oleh pemerintah.
b.
Pemerintah menyusun peraturan,
perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan -kebijaksanaan di bidang ekonomi.
c.
Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang
ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
d.
Hak milik swasta atas alat produksi diakui,
asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
e.
Pemerintah bertanggung jawab atas
jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
f.
Jenis dan jumlah barang diproduksi
ditentukan oleh mekanisme pasar.
Dengan demikian, dalam sistem perekonomian
campuran ada bidang-bidang yang ditangani swasta dan ada bidang-bidang yang
ditangani pemerintah.
Sama halnya dengan sistem ekonomi
lainnya, sistem ekonomi campuran juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Akan
tetapi, kelebihan dan kekurangannya tergantung kepada setiap negara dalam
mengatur sistem ekonominya tersebut.
KD.7 BENTUK BADAN USAHA
Macam-Macam Bentuk Badan Usaha
Bentuk
usaha yang ada di Indonesia banyak sekali. Namun yang lebih sering di jumpai
adalah bentuk usaha seperti pedagang dan PT. Pedagang itu seperti pedagang
asongan yang sering kita jumpai di dalam bus ataupun di tepi jalan dekat lampu
merah dan terminal, pegadang kaki lima yang berada di suatu mkawasan pasar,
pedagang “klontongan” yang berada di mana-mana dengan menjual berbagai
keperluan sehari-hari. Sedangan untuk PT biasanya berada di dalam suatu kawasan
yang cukup luas dimana isi nya penuh dengan deretan PT. Namun selain dari itu
juga terdapat beberapa macam bentuk badan usaha seperti :Perusahaan Perseorangan,Firma
(fa), Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap, Perseroan Terbatas
(PT),Koperasi.
1. Perusahaan
perseorangan
perusahaan perseorangan ini merukapan suatu badan
usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko
secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai
direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada
kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi. Namun ada
pula keuntungan yang didapat dari perusahaan perseorangan ini adalah :
Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak
berbelit-belit.
Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang
memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak
perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah
perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur
perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua
pendapatan harus bayar pajak perorangan.
Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara
bebas oleh pemilik.
Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan
perorangan antara lain dalam hal:
Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika
perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan
relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender
karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana
yang tersedia.
Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab
terhadap utang perusahaan secara penuh.Kelangsungan
hidupBiasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih
singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan
apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan
kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
Sulit
berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan
badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha
yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan
harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
Administrasi
yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan
tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap
transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung
dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
2. Firma (fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan
minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara
yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu
prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan
prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik
sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan
dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan
dalam bentuk firma antara lain:
Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan
persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan
lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan
mendirikan firma.
Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat
menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu
banyak peraturan permerintah yang mengatur.
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih
terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk
badan hukum Firma adalah:
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak
terbatas atas utang yang dimilikinya.
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri,
maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak
yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat
mengancam kemajuan usahanya.
Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender
dalam jumlah tertentu.
3. Perseroan
komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih
sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan
kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha
yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan
badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak
terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh
bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang
bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya
terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu
yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu
komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan
bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung
jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya
menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak
bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus
yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya
bertindak
sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas
perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang
bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk
menggantikan kerugian.
Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku
sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang
disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan
dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
Untuk
mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat
yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta
notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan
menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya.
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan
dipercaya oleh sekutu lainnya.
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian
keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi
dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kerugian jika memilih
perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
Maka
tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer
menjadi sekutu aktif.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa
proyek besar.
Sementara
itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata
pendirian CV adalah sebagai berikut:
Pendirian CV disyaratkan oleh dua
orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah
adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV,
siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan
tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa
perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas
nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
4. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak
digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan
hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan
hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki,
kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang
dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk
badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang
disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban
pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta
pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan
tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah
dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas
memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun
pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham
lainnya.
Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika
perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah
pihak kreditor untuk mempercayainya.
Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang
usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT,
yakni:
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan
akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan
didirikan.
Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri
mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari
dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan
tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya
kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua
orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala
perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang
berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1),
(5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a.Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga
penyimpanan dan
penyelesaian,
dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam
praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal
saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat
perseroan terbatas tersebut didirikan.
Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau
dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari
modal dasar.
Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham
yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan
disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan
dengan penyetoran yang sah.
5. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari
kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun
dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan
Undang-Undang Koperasi, yaitu:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas
kekeluargaan adalah sebagai berikut:
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
sekurang-kurangnya:
Daftar Nama Pendiri
Nama dan Tempat Kedudukan
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
Ketentuan Mengenai Permodalan
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
Ketentuan Mengenai Sanksi
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan
permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
Pengesahan
akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
LATIHAN
SOAL URAIAN UAS GANJIL
1.
Apa yang kalian ketahui tentang Pasar
Persaingan Sempurna ? Jelaskan dengan
singkat !
2.
Apa yang kalian ketahui tentang Pasar
Monopoli ? Jelaskan dengan singka!
3.
Apa yang kalian ketahui tentang
Pasar Monopolistik ? Jelaskan dengan
singkat !
4.
Apa yang kalian ketahui tentang Pasar
Oligopoli? Jelaskan dengan singkat !
5.
Apa yang kalian ketahui tentang
Pembangunan Ekonomi ? Jelaskan dengan singkat !
6.
Apa yang kalian ketahui tentang Sistem
Ekonomi Dunia? Jelaskan dengan singkat !
7.
Apa yang kalian ketahui tentang Bentuk
Badan Usaha ? Jelaskan dengan singkat !
JAWABAN :
Terima Kasih, sangat berguna!!
BalasHapusTerimakasih Bu
BalasHapus