Senin, 16 Januari 2017

MODUL PENGANTAR EKONOMI BISNIS KLS XI PEMASARAN SEMESTER GANJIL



MATERI
PENGANTAR EKONOMI BISNIS
KELAS XI BISNIS MANAJEMEN






DISUSUN OLEH : RODIYAH, SPd, MPd


PEMERINTAH KOTA BANDUNG
DINAS PENDIDIKAN
SMK NEGERI 11 BANDUNG
Bisnis dan Manajemen -Teknologi informasi dan Komunikasi
Jl. Budhi Cilember Telp.(022) 6652442
Faks.(022) 6613508 Bandung  40175
http://smkn11bdg.sch.id
 E-mail:smkn11bdg@gmail.com








PENGANTAR EKONOMI BISNIS KELAS XI BISNIS MANAJEMEN


KD.1 PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Pengertian pasar persaingan sempurna
Definisi dari pasar persaingan sempurna adalah suatu pasar dimana jumlah penjual dan pembeli (konsumen) sangat banyak dan produk atau barang yang ditawarkan atau dijual sejenis atau serupa. Contoh barang yang dijual pada bentuk pasar ini adalah beras, gandum, batu bara, kentang, dan lain sebagainya.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna
Bentuk pasar persaingan sempurna memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.       Jumlah penjual dan pembeli sangat banyak
2.       Barang atau produk yang diperjual belikan bersifat homogen, atau sejenis, serupa dan mirip antara satu sama lain.
3.       Penjual bersifat pengambil harga (price taker)
4.       Harga barang/produk yang dijual ditentukan oleh mekanisme pasar berupa permintaan dan penawaran (demand and supply).
5.       Posisi tawar dari pembeli kuat
6.       Susah untuk mendapatkan keuntungan yang besar (di atas rata-rata)
7.       Sensitif terhadap perubahan harga barang/produk yang dijual
8.       Mudah untuk keluar masuk dari pasar

Contoh pasar persaingan sempurna
Dalam kenyataan sehari-hari bentuk pasar yang benar-benar bersifat persaingan sempurna sangat sulit ditemukan, yang ada hanyalah kecenderungan mendekati ke bentuk pasar persaingan sempurna. Contoh konkret bentuk pasar yang paling mendekati pasar persaingan sempurna adalah pasar barang-barang atau komoditii makanan pokok, seperti pasar berass. Dlam pasar beras dapat dijelaskan hubungan antara penjual/produsen dengan pembeli atau konsumen dapat dikatakan mendekati ciri-ciri pasar persaingan sempurna sebagai berikut :
1.       Dalam pasar komoditi beras jumlah penjual dan pembeli sangat banyak
2.       Penjual dan pembeli secara perorangan tidak akan mampu mempengaruhi harga
3.       Komoditi beras dapat dikatakan komoditi yang relatif homogen, kalaupun ada perbedaan rasa atau mutu akan berakibat adanya perbedaan harga.
4.       Harga yang terbentuk pada pasar beras adalah hasil kekuatan tarik-menarik antara penawaran beras dan permintaan beras. Walaupun kenyataannya di Indonesia masih ada campur tangan pemerintah dalam stabilisasi harga beras, yaitu melalui peran Bulog (badan urusan logistik), namun peran Bulog inipun sudah semakin kecil. 

Adanya campur tangan pemerintah dalam pengendalian harga komoditas pertanian seperti beras sebenarna menjadikan pasar beras kurang tepat kalu disebut dengan persaingan sempurna, lebih tepatnya hanya mendekati pasar persaingan sempurna.

KD.2 PASAR MONOPOLI
Pengertian pasar monopoli
Definisi dari pasar monopoli adalah suatu pasar yang didalamnya terdapat satu produsen atau penjual tetapi banyak pembelinya. Contohnya seperti pertamina, perusahaan listik negara (pln), perusahaan kereta api dan lain sebagainya.
Ciri-ciri pasar monopoli
  • Ciri pasar monopoli yang pertama adalah hanya terdapat satu penjual atau satu produsen
  • Pada pasar monopoli harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan.
  • Umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.
  • Pada pasar monopoli hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
  • Pada pasar monopoli tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses
Contoh pasar monopoli
Seperti pada pasar persaingan sempurna maka pada pasar monopili jugs sulit ditemukan sebuah perusahan yang benar-benar seratus persen bersifat monopoli. Yang bisa kita temui hanyalah perusahaan-perusahaan yang hampir mendekati monopoli. Beberapa produk (barang atau jasa) yang pasarnya dapat dikatakan mendekati monopili, antara lain : Telkom, PLN, PT KAI, Pertamina, PDAM.
Namun perlu kita ketahui bersama bahwa perusahaan-perusahaan yang saya sebutkan di atas dapat dikatakan sebagai perusahaan monopil disebabkan karena adanya regulasi atau undang-undang yang diberikan pemerintah. Bentuk monopoli lain, yaitu hak paten yang merupakan bentuk khusus dan monopoli undang-undang untuk memasuki suatu industri. Hak paten ini diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk merangsang adanya penemuan-penemuan baru terutama bagi perusahaan kecil dan individu.
Contoh lain misalnya, perusahaan marmer yang berada di daerah Tulungagung atau perusahaan intan yang berada di daerah Martapura juga dapat dikatakan sebagai monopili tetapi monopoli dalam kasus ini terjadi secara alamiah dikarenakan penguanaan bahan baku. Bahan baku yang khas yang tidak dapat digantikan dengan bahan baku di daerah lain menjadikan suatu produk menjadi suatu monopoli dari daerah tertentu.


KD.3 PASAR PERSAINGAN MONOPOLISTIK

Pengertian pasar monopolistik dan ciri-cirinya
Pasar Monopolistik adalah salah satu pasar yang dimana terdapat banyak produsen  yang memproduksi atau menghasilkan barang serupa tetapi mempunyai perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual di pasar monopolistik tidak terbatas, tapi setiap produk yang dihasilkan pasti mempunyai karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk-produk lainnya. Seperti misalnya sabun mandi, shampo, pasta gigi, dan sebagainya. Meskipun fungsi dari semua sabun mandi sama yaitu untuk membersihkan badan, akan tetapi setiap produk yang dihasilkan oleh produsen yang berbeda memiliki ciri yang khusus, seperti misalnya perbedaan wangi, warna, kemasan, bentuk dan sebagainya. Atau ada juga definisi pasar monopolistik yaitu pasar yang dimana terdapat banyak produsen atau perusahaan yang menjual barang yang berbeda corak.
Di pasar persaingan monopolistik, harga bukanlah suatu faktor yang dapat mendongkrak perjualan. Tapi bagaimana kemampuan produsen atau perusahaan menciptakan citra yang baik di dalam benak konsumen atau masyarakat, sehingga membuat mereka ingin membeli produk tersebut meskipun dengan harga yang agak mahal. Oleh sebab itu, setiap perusahaan yang berada dalam pasar monopolistik harus selalu aktif mempromosikan produknya sekaligus menjaga citra perusahaannya.
Ciri-ciri pasar monopolistik
Berikut ini ciri dari pasar monopolistik, diantaranya seperti:
1.       Terdapat banyak produsen/penjual.
2.       Pasar ini memang memiliki banyak produsen, tapi pasar ini tidak memiliki produsen sebanyak pasar persaingan sempurna dan tidak ada satu pun produsen yang memiliki skala produksi yang lebih besar dari pada produsen lainnya.
3.       Adanya diferensiasi produk.
4.       Pasar ini menjual produk yang cenderung sama, tapi memiliki banyak perbedaan khususnya dengan produk lain, seperti misalnya dari cara pengemasan, bentuk dan sebagainya.
5.       Produsen dapat mempengaruhi harga.
6.       Di pasar ini dimana harga terbentuk berdasarkan dari mekanisme pasar, oleh sebab itu pasar monopolistik dapat mempengaruhi harga meskipun tidak sebesar pasar oligopoli maupun pasar monopoli.
7.        Produsen dapat keluar masuk pasar.
Dalam hal ini dipengaruhi oleh laba ekonomis, ketika produsen hanya sedikit di pasar maka laba ekonomisnya akan tinggi. Saat produsen semakin banyak, otomatis laba ekonomis akan semakin kecil, maka pasar semakin menjadi tidak menarik dan produsen dapat meninggalkan pasar.
8.        Promosi penjualan harus aktif.
Di pasar ini harga bukanlah merupakan pendongkrak jumlah pembeli atau konsumen, melainkan kemampuan produsen atau perusahaan untuk menciptakan citra yang baik dimata para konsumen, sehingga dapat menimbulkan fanatisme terhadap produk. Jadi, iklan atau promosi memiliki peran yang sangat penting dalam meraih dan mempertahankan banyak konsumen.
Inilah kelebihan dan kekurangan pasar monopolistik
Berikut ini kelebihan pasar monopolistik:
·         Banyak produsen di pasar yang memberikan keuntungan bagi pembeli atau konsumen untuk dapat memilih produk yang terbaik baginya.
·         Kebebasan keluar masuk untuk produsen, mendorong produsen untuk selalu melakukan inovasi yang baru dalam menghasilkan produknya.
·         Diferensiasi produk mendorong para konsumen untuk selektif dalam menentukan produk yang akan dibelinya, serta dapat membuat para konsumen loyal terhadap produk yang dipilihnya.
·         Pasar ini umumnya mudah untuk dijumpai oleh konsumen, sebab sebagian besar kebutuhan sehari-hari tersedia di pasar ini.
Dan inilah kekurangan pasar monopolistik:
·         Pasar monopolistik memiliki tingkat persaingan yang sangat tinggi, baik dari segi harga, kualitas maupun dari segi pelayanan. Sehingga produsen yang tidak memiliki modal maupun pengalaman yang cukup akan lebih cepat keluar dari pasar ini.
·         Dibutuhkan modal yang besar untuk masuk ke dalam pasar monopolistik, sebab pemain pasar di dalamnya mempunyai skala ekonomis yang cukup tinggi.
·         Pasar monopolistik mendorong produsen untuk selalu berinovasi terhadap produk-produknya, sehingga akan meningkatkan biaya produksi yang nantinya akan berimbas pada harga produk yang harus dibayar oleh pembeli atau konsumen.
KD.4 PASAR OLIGOPOLI

        Pengertian pasar oligopoli dan ciri-cirinya
Pasar oligopoli adalah suatu pasar yang dimana terdapat beberapa penjual dalam pasar suatu produk tertentu. Kadang-kadang ada yang membedakan untuk pasar yang dimana hanya terdapat dua penjual saja, pasar seperti itu disebut dengan pasar duopoli. Sementara itu, pasar yang terdiri lebih dari dua penjual disebut dengan sebutan pasar Oligopoli. Atau definisi pasar oligopoli yaitu suatu pasar yang dimana penawaran satu jenis produk dikuasai oleh beberapa perusahaan. Biasanya jumlah perusahaan lebih dari dua, akan tetapi kurang dari sepuluh.
        Pasar oligopoli ini dasarnya dibagi menjadi dua bentuk, diantaranya pasar oligopoli dengan diferensiasi produk yaitu produk suatu perusahaan dibedakan dari perusahaan lainnya. Dan bentuk yang lainnya yaitu pasar oligopoli tanpa ada diferensiasi produk. Produk yang dihasilkan oleh produsen bersifat homogen, serta tidak dibedakan dengan perusahaan yang lain. Di pasar ini perusahaan atau produsen dapat bersaing secara langsung, tapi dapat pula melakukan merger (penggabungan).
Berikut ini ciri-ciri pasar oligopoli
Ciri-ciri dari pasar oligopoli, diantaranya sebagai berikut dibawah ini:
·         Adanya beberapa produsen yang menguasai pasar.
·         Produk yang diperjualbelikan dapat homogen dan dapat juga berbeda corak.
·         Setiap produsen atau perusahaan cenderung untuk memberlakukan harga pasar yang umum.
·         Adanya kepemimpinan harga (price leader), oleh perusahaan atau produsen terbesar.
Contoh produk pasar oligopoli misalnya seperti: semen, air mineral, jasa penerbangan dan lain sebagainya.

Apa itu pasar oligopoli?
Dan inilah kebaikan atau kelebihan dan kekurangan pasar oligopoli
Kebaikan dari pasar oligopoli, perusahaan akan mengembangkan penelitian dan melakukan inovasi terhadap produknya. Inovasi tersebut sangat diperlukan sebab persaingan yang terjadi bukan dalam bentuk persaingan harga, tapi dari hal kualitas produknya.
Kelemahan pasar oligopoli, harga dalam pasar ini cenderung cukup tinggi, sehingga pihak perusahaan akan memperoleh keuntungan yang cukup besar. Kondisi seperti ini bisa berakibat kepada tidak meratanya distribusi pendapatan. Dan selain itu, biaya dari promosi yang dibutuhkan cukup besar yang dapat berakibat pada membesarnya biaya produksi.

KD.5 PEMBANGUNAN EKONOMI
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara.
Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional [1]. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan, sosial dan teknik.
Selanjutnya pembangunan ekonomi diartikan sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk meningkat dalam jangka panjang. Di sini terdapat tiga elemen penting yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi.
  1. Pembangunan sebagai suatu proses
Pembangunan sebagai suatu proses, artinya bahwa pembangunan merupakan suatu tahap yang harus dijalani olehsetiap masyarakat atau bangsa. Sebagai contoh, manusia mulai lahir, tidak langsung menjadi dewasa, tetapi untuk menjadi dewasa harus melalui tahapan-tahapan pertumbuhan. Demikian pula, setiap bangsa harus menjalani tahap-tahap perkembangan untuk menuju kondisi yang adil, makmur, dan sejahtera.
*       Pembangunan sebagai suatu usaha untuk meningkatkan pendapatan perkapita
Sebagai suatu usaha, pembangunan merupakan tindakan aktif yang harus dilakukan oleh suatu negara dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita. Dengan demikian, sangat dibutuhkan peran serta masyarakat, pemerintah, dan semua elemen yang terdapat dalam suatu negara untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan. Hal ini dilakukan karena kenaikan pendapatan perkapita mencerminkan perbaikan dalam kesejahteraan masyarakat.Peningkatan pendapatan perkapita harus berlangsung dalam jangka panjangSuatu perekonomian dapat dinyatakan dalam keadaan berkembang apabila pendapatan perkapita dalam jangka panjang cenderung meningkat. Hal ini tidak berarti bahwa pendapatan perkapita harus mengalami kenaikanterus menerus. Misalnya, suatu negara terjadi musibah bencana alam ataupunkekacauan politik, maka mengakibatkan perekonomian negara tersebut mengalami kemunduran. Namun, kondisi tersebut hanyalah bersifat sementara yang terpenting bagi negara tersebut kegiatan ekonominya secara rata-rata meningkat dari tahun ke tahun.
KD.6 PEMBANGUNAN EKONOMI DUNIA

Sistem ekonomi yang pertama kali muncul dan dikenal di dunia adalah sistem ekonomi tradisional. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan zaman sistem ekonomi tradisional mulai ditinggalkan oleh banyak negara-negara di dunia. Oleh karena itu pada dewasa ini kita mengenal ada tiga macam sistem ekonomi yang digunakan oleh negara-negara di dunia, yakni: 1) Sistem Ekonomi Liberal; 2) Sistem Ekonomi Sosialis; dan 3) Sistem Ekonomi Campuran. 
Oleh karena itu kita akan membahas mengenai ketiga sistem ekonomi terakhir yang kita sebutkan tadi. 
Sistem Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi liberal dikenal juga dengan sistem ekonomi pasar. Sistem ekonomi liberal adalah sistem ekonomi yang memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. 
Pada sistem ekonomi liberal, pengelolaan perekonomian sepenuhnya diatur oleh kekuatan pasar (yakni kekuatan permintaan dan penawaran). Artinya individu atau swasta diberi wewenang penuh dalam mengelola perekonomiannya. Wewenang pemerintah dalam hal ini terbatas, mencakup keselamatan dan kelangsungan hidup warga negara. Seperti misal, larangan memproduksi obat bius dan obat-obatan terlarang lainnya. Terdapat kebebasan individu yang besar dalam melakukan kegiatan ekonominya. 
Penggagas sistem ekonomi liberal adalah Adam Smith. Dia menuangkan idenya ini di dalam bukunya yang berjudul The Wealth of Nation (1776). Di dalam bukunya tersebut, Adam Smith mengatakan bahwa “kemakmuran suatu negara akan terwujud bila setiap individu diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk mencapai kemakmuran, sehingga kehidupan ekonomi dapat berjalan secara bebas sesuai dengan mekanisme pasar. 

Yang menjadi latar belakang munculnya sistem ekonomi liberal ini adalah paham yang berpendapat bahwa manusia dilahirkan ke dunia disertai segala macam hak dan kebebasan berupa hak dan kebebasan untuk berproduksi, distribusi, dan konsumsi. 
Sistem ekonomi liberal dianut oleh sebagian besar negara-negara di dunia, terutama di negara-negara Eropa Barat, Amerika, Kanada, dan Australia. 
Untuk lebih jelasnya perhatikan ciri-ciri dari sistem ekonomi liberal di bawah ini. 

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Liberal
a. Bebas memiliki alat-alat dan sumber-sumber produksi, baik perorangan maupun kelompok
b. Hak milik perorangan dijamin sepenuhnya
c. Kegiatan ekonomi sebagian besar dilakukan oleh swasta
d. Campur tangan pemerintah sangat sedikit atau terbatas
e. Modal mempunyai peran yang terpenting dalam kegiatan ekonomi
f. Bebas bersaing dengan cara apa pun
g. Didorong oleh motif memperoleh laba sebesar-besarnya 

Kelebihan dari sistem ekonomi liberal, antara lain:
a. Setiap individu diberi kebebesan dan kesempatan untuk berusaha
b. Setiap individu bebas memiliki alat-alat produksi
c. Setiap individu bebas memilih bidang usaha yang disukainya
d. Persaingan dapat menyebabkan adanya dorongan untuk maju
e. Produksi barang dan jasa berdasarkan kepada kebutuhan pasar, yaitu kebutuhan masyarakat. 

Adapun kekurangan sistem ekonomi liberal: 

a.       Kebebasan berusaha menyebabkan adanya kelompok yang sangat dominan, sementara ada kelompok yang lemah
b.       Menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat
c.       Menimbulkan penindasan (eksploitasi) terhadap manusia karena mengejar keuntungan atau laba yang sebesar-besarnya
d.       Tidak ada pemerataan pendapatan karena setiap individu berlomba-lomba mencari keuntungan. 

Sistem Ekonomi Sosialis
         Sistem ekonomi sosialis ini dipelopori oleh Karl Marx, yang berawal dari penolakannya terhadap sistem ekonomi liberal yang telah dipelopori oleh Adam Smith. Dia berpendapat selama tuan tanah atau pemilik modal diberikan kekuasaan dalam mengelola ekonomi maka kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tidak akan pernah tercapai justeru akan terjadi perbudakan dan akan memunculkan kelas-kelas di dalam masyarakat. Oleh karena itu Karl Marx merancang sistem ekonomi sosialis untuk mematahkan paham ekonomi liberal. 
         Sistem ekonomi sosialis disebut juga sistem ekonomi terpusat, karena semua pengelolaan perekonomian sepenuhnya diatur oleh pemerintah. Jadi yang dimaksud dengan sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem ekonomi di mana seluruh sumber daya dan pengolahannya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah. 
         Sistem perekonomian sosialis merupakan sistem perekonomian yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Untuk mewujudkan kemakmuran yang merata pemerintah harus ikut campur dalam perekonomian. Tetapi justeru karena sangat besarnya campur tangan pemerintah, mengakibatkan potensi dan daya kreasi masyarakat akan mati dan tidak adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi. 

Negara yang menganut sistem ekonomi sosialis adalah negara-negara yang berideologi komunis seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, RRC dan negara komunis lainnya. 

Adapun ciri-ciri sistem ekonomi sosialis sebagai berikut:
a. Seluruh sumber daya dikuasai oleh negara
b. Produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
c. Kegiatan ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur oleh pemerintah secara terpusat
d. Hak milik individu tidak diakui 

Kelebihan Sistem Ekonomi Sosialis:
a.       Semua kegiatan dan masalah ekonomi dikendalikan pemerintah sehingga pemerintah mudah melakukan pengawasan terhadap jalannya perekonomian.
b.       Tidak ada kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin, karena distribusi pemerintah dapat dilakukan dengan merata.
c.       Pemerintah bisa lebih mudah melakukan pengaturan terhadap barang dan jasa yang akan diproduksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
d.       Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga. 

Adapun kekurangan Sistem Ekonomi Sosialis:
a. hak milik pribadi tidak diakui,
b. potensi inisiatif dan daya kreasi masyarakat tidak berkembang,
c. segala kebijakan pemerintah harus dilakukan oleh rakyat dan pemerintah bersifat paternalisme. 

Sistem Ekonomi Campuran
          Kegagalan sistem ekonomi sosialis dan liberal membuat kenyataan pada waktu sekarang ini tak ada satu pun negara yang secara ekstrem menerapkan sistem ekonomi tertentu (baik liberal atau sosialis). Banyak negara yang menganut lebih dari satu sistem ekonomi atau menganut sistem ekonomi campuran. Sistem Ekomoni campuran muncul sebagai upaya untuk mengatasi kelemahan-kelemahan dari sistem-sistem ekonomi sebelumnya. 
Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang berusaha mengurangi kelemahan- kelemahan yang timbul dalam sistem ekonomi terpusat dan sistem ekonomi pasar. Dalam sistem ekonomi campuran pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta dalam menjalankan kegiatan perekonomian. 
           Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan. Adanya campur tangan dari pemerintah bertujuan untuk menghindari akibat-akibat yang kurang menguntungkan dari sistem liberal, antara lain terjadinya monopoli dari golongan-golongan masyarakat tertentu terhadap sumber daya ekonomi. 
          Sistem ekonomi campuran banyak diterapkan di negaranegara yang sedang berkembang, seperti Malaysia, India, Filipina, Mesir, dan Maroko. 
Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai sistem ekonomi campuran, berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonami campuran. 
a.       Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
b.       Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan -kebijaksanaan di bidang ekonomi.
c.       Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
d.       Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
e.       Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
f.        Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar. 

      Dengan demikian, dalam sistem perekonomian campuran ada bidang-bidang yang ditangani swasta dan ada bidang-bidang yang ditangani pemerintah. 
      Sama halnya dengan sistem ekonomi lainnya, sistem ekonomi campuran juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Akan tetapi, kelebihan dan kekurangannya tergantung kepada setiap negara dalam mengatur sistem ekonominya tersebut.

KD.7 BENTUK BADAN USAHA
Macam-Macam Bentuk Badan Usaha
         Bentuk usaha yang ada di Indonesia banyak sekali. Namun yang lebih sering di jumpai adalah bentuk usaha seperti pedagang dan PT. Pedagang itu seperti pedagang asongan yang sering kita jumpai di dalam bus ataupun di tepi jalan dekat lampu merah dan terminal, pegadang kaki lima yang berada di suatu mkawasan pasar, pedagang “klontongan” yang berada di mana-mana dengan menjual berbagai keperluan sehari-hari. Sedangan untuk PT biasanya berada di dalam suatu kawasan yang cukup luas dimana isi nya penuh dengan deretan PT. Namun selain dari itu juga terdapat beberapa macam bentuk badan usaha seperti :Perusahaan Perseorangan,Firma (fa), Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap, Perseroan Terbatas (PT),Koperasi.
1. Perusahaan perseorangan
perusahaan perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi. Namun ada pula keuntungan yang didapat dari perusahaan perseorangan ini adalah :
Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.

Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.Kelangsungan hidupBiasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
2. Firma (fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum Firma adalah:
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

3. Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.

Karateristik badan usaha CV:
CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya
bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.

Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a.Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan  

    penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
5. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:

Daftar Nama Pendiri
Nama dan Tempat Kedudukan
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
Ketentuan Mengenai Permodalan
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
Ketentuan Mengenai Sanksi

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.





LATIHAN SOAL URAIAN UAS  GANJIL


1.       Apa yang kalian ketahui tentang Pasar Persaingan Sempurna  ? Jelaskan dengan singkat !
2.       Apa yang kalian ketahui tentang Pasar Monopoli ? Jelaskan dengan singka!
3.       Apa yang kalian ketahui tentang Pasar  Monopolistik ? Jelaskan dengan singkat !
4.       Apa yang kalian ketahui tentang Pasar Oligopoli? Jelaskan dengan singkat !
5.       Apa yang kalian ketahui tentang Pembangunan Ekonomi ? Jelaskan dengan singkat !
6.       Apa yang kalian ketahui tentang Sistem Ekonomi Dunia? Jelaskan dengan singkat !
7.       Apa yang kalian ketahui tentang Bentuk Badan Usaha ? Jelaskan dengan singkat !

JAWABAN :









2 komentar: